Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diduga Gelapkan Pajak, Tiga Pemungut Pajak di Nogosari, Boyolali Terancam Bui

Ilustrasi penggelapan pajak / Tribunnews

BOYOLALI,  JOGLOSEMARNEWS.COM – Petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) di desa kini harus bertindak hati- hati.

Jangan sampai sekali-kali menggunakan dana pajak yang dibayarkan warga untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, jika nekat, maka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan terancam dibui.

Seperti yang terjadi pada tiga perangkat desa yang juga bertugas sebagai pemungut PBB di wilayah Kecamatan Nogosari ini.

Ketiganya kini harus berhadapan dengan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

“Iya, satu orang sudah masuk tahap penyidikan dan dua lainnya penyelidikan,” ujar Kajari M Anshar Wahyudin melalui Kasi Pidsus Romli Mukayatsah, Jumat (30/12/2022).
Pihaknya mengaku masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat. Namun, ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta untuk satu petugas yang sudah disidik. “Jika taksiran kerugian Negara sudah disampaikan, bakal dilakukan penetapan tersangka dan masuk tahap pemberkasan.”
Dijelaskan, petugas pemungut pajak tersebut, dikenai pasal 2 atau 3 Undang-undang Tipikor Nomor 20 tahun 2001 junto UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya, pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun.
“Agar kasus tersebut tak terulang, maka kami mengusulkan agar pembayaran PBB bisa langsung dilakukan ke bank atau lewat Bumdes setempat. Nanti, petugas bank yang datang langsung ke desa.”

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali, Purwanto juga membenarkan hal tersebut. Ada tiga Kadus bermasalah di Kecamatan Nogosari yang diduga menilap uang PBB. Selain meminta ketiga terperiksa agar menyetorkan uang pajak dari masyarakat ke kas daerah, kasusnya juga diproses secara hukum.

“Nilainya cukup lumayan. Mencapai seratusan juta. Bahkan  ada tunggakan tiga tahun belum disetorkan.”

Ditambahkan, adanya proses hukum itu bertujuan untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada kadus-kadus yang lain. Jangan sampai ada kadus lagi yang terseret masalah hukum yang sama. Gara-gara memakai uang pajak PBB dari masyarakat dan tidak disetorkan ke kas daerah.

Pihaknya mengingatkan kepada perangkat desa di Boyolali agar tidak main-main dengan uang PBB. Jika perangkat desa butuh uang, bisa berhubungan dengan Bank Boyolali untuk mengajukan kredit. “Yen arep pengin duit neng nggone Bank Boyolali yo dicepaki. Iso kredit.” Waskita

Exit mobile version