JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ferdy Sambo Akan Berhadapan Langsung dengan Bharada E dalam Sidang Hari Ini

Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi saat menghadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (7/12/2022).

Dalam sidang ini Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (7/12/2022).

Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu akan bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Hal itu merujuk pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Rencananya, terdakwa Putri Candrawathi juga dihadirkan sebagai saksi hari ini bersama suaminya. Namun pengacara Putri, Arman Hanis, memohon majelis hakim agar pemeriksaan Putri dilakukan tertutup karena terkait dugaan pelecehan seksual.

“Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok (Rabu, 7 Desember 2022). Yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin kita jadwalkan untuk saudari Putri Candrawathi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Permohonan agar sidang pemeriksaan Putri digelar tertutup diajukan Arman Hanis setelah pemeriksaan saksi dari anggota Polri dan terdakwa obstruction of justice kemarin. Arman mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan ini sejak 27 Oktober lalu.

“Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindaklanjuti tanggal 6 Desember mengenai permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa, dapat dilakukan secara tertutup yang mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual,” kata Arman.

Namun majelis hakim tak mengabulkan permohonan itu.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” kata Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan adanya tindakan asusila dalam tindak pidana merupakan kebetulan. Perihal ini, ia pun meminta agar media dan pengunjung sidang agar lebih selektif dalam memberitakan.

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

Setelah mendengar penjelasan majelis hakim, Arman menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dapat dilakukan secara tertutup dengan mengacu Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Buku pedoman ini, lanjut Arman, disusun oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Australia Indonesia Partnership of Justice 2 (AIPJ 2) pada 2018 lalu.

“Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia, bukan hanya terkait tindak pidana kekerasan seksual,” kata Arman Hanis.

Usai dengar penjelasan Arman, Hakim Wahyu mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo tak jadi dilakukan Rabu, 7 Desember 2022. Namun, Hakim Wahyu belum memberikan kepastian apakah pemeriksaan Putri Candrawathi pada pekan depan dilakukan secara tertutup atau terbuka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com