JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Identik dengan Mobil Bos-Bos dan Pernah Dipakai Ferdy Sambo, Polri Tegaskan Pelat RF Tidak Kenal Hukum

Ilustrasi mobil pelat RFS dan Ferdy Sambo. Foto kolase/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat selama ini barangkali sering bertanya-tanya dengan pelat mobil istimewa dengan huruf RF. Ternyata pelat itu memang dikenal sebagai pelat mobil dinas dengan sejumlah keistimewaan.

Namun, belakangan, Polri mulai merevisi sisi keistimewaan itu dan menganggap mobil dengan pelat itu sama dengan mobil pada umumnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kendaraan yang menggunakan pelat RF punya status yang sama dengan kendaraan yang lain.

Tidak ada keistimewaan dan tidak kebal hukum bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan kendaraan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

“Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya,” ujarnya seperti dikutip Tempo.co, Sabtu (17/12/2022).

Dia menyatakan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran,” kata Latif.

Lebih lanjut Latif mengatakan bahwa pelat RF hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.

“Nopol (nomor polisi) khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas,” kata Latif.

Adapun untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengguna plat dinas tersebut adalah menggunakan bahu jalan di jalan tol.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Latif kembali mengingatkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam situasi darurat. Kendaraan pelat RF tak bisa sesukanya menggunakan bahu jalan.

“Untuk RF yang sudah kita data, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk ’emergency’ (darurat),” katanya.

Sebelumnya, pelat nomor dengan huruf RF memang sering jadi perbincangan masyarakat. Pasalnya pelat itu terkesan punya keistimewaan dan bebas suka-suka di jalan raya.

Salah satu pejabat Polri yang pernah memakai pelat itu adalah Ferdy Sambo. Mantan jenderal bintang 2 yang menjabat Kadiv Propam dan kini jadi pesakitan usai jadi otak pembunuhan berencana Brigadir J itu juga punya mobil dengan pelat RFS. (Wardoyo/Tempo.co)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com