JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Rincian Tunggakan Retribusi 3 Kios Mewah di Pungkruk yang Disegel Petugas. Totalnya Bikin Geleng Kepala

Tiga kios mewah di Pasar Pungkruk yang disegel petugas (kiri) dan rincian tunggakan retribusi kios tersebut sejak 2015. Foto kolase/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga unit kios mewah berlantai 2 di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, resmi disegel tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) karena 7 tahun nunggak retribusi, Kamis (1/12/2022).

Tiga kios yang dihuni pengusaha batik bernama Agus itu ternyata sudah nunggak retribusi sejak tahun 2015.

Berdasarkan rincian tunggakan yang belum dibayar, total retribusi yang nunggak dari 3 kios itu mencapai Rp 18.139.800,-.

Fakta itu terungkap dari perhitungan tunggakan yang dirinci oleh tim Diskumindag.

Angka Rp 18 juta lebih itu merupakan akumulasi tunggakan retribusi dan pajak perpanjangan izin yang belum dibayar sejak 2015.

Rinciannya, tunggakan 2 tahun pertama yakni Rp 1.350 perhari dikalikan 364 hari selama dua tahun.

Kemudian tunggakan tahun ketiga yakni 364 hari dikalikan retribusi harian sebesar Rp 2.100 yakni sebesar Rp 764.400.

Lantas di tahun keempat, tunggakannya
364 hari kali retribusi harian sebesar Rp 2.600 dengan total tunggakan Rp 946. 400.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Nominal itu sama dengan tunggakan di tahun kelima. Selanjutnya pada tahun keenam, tunggakan retribusinya tercatat sebanyak 303 hari dikalikan Rp 2.600 perhari dengan total Rp 787.800.

Total tunggakan satu kios selama 7 tahun tercatat sebesar Rp 5.289.100. Lantas tunggakan 3 kios selama 7 tahun yakni 3 kios dikalikan Rp 5.289.100 senilai total Rp 15.867.300-.

Ditambah tunggakan pajak perpanjangan izin 3 kios sebesar Rp 2.272.500 sehingga total akumulasi tunggakan retribusi dan pajak yang belum terbayarkan adalah Rp 18.139.800,-.

Saat dikonfirmasi, Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas EY melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko tidak menampik rincian dan total tunggakan 3 kios di Pungkruk itu yang mencapai angka Rp 18.139.800,-.

Menurutnya, angka itu merupakan akumulasi dari tunggakan retribusi 3 kios yang sudah tidak dibayar sejak 2015.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Rincian perhitungan tunggakannya sudah dibuat oleh tim dan sudah kita sampaikan ke penghuni kios. Itu sejak tahun 2015 sampai sekarang disegel tadi,” paparnya, Kamis (1/12/2022).

Terkait sikap penghuni atau pemilik 3 kios itu, Handoko menyampaikan awalnya selalu mangkir dan tetap enggan menyelesaikan.

Akan tetapi setelah ramai menjadi sorotan, barulah pemilik kios akhirnya mendatangi ke dinas untuk menyelesaikan kewajibannya.

Meski begitu, tim dinas tidak serta merta mengabulkan permohonan pemilik untuk menyelesaikan. Hal itu sudah dilaporkan ke pimpinan atau kepala dinas untuk dibahas keputusan lebih lanjut.

“Karena sesuai aturan di buku kios, kalau 60 hari berturut-turut kios tidak dibuka, maka akan ditarik oleh Pemkab melalui dinas. Ini sudah tahun-tahunan tidak membayar. Makanya kami belum bisa mutusi, nanti menunggu petunjuk dari pimpinan,” jelas Handoko. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com