JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, UMK Kabupaten Sragen 2023 Diusulkan Naik Mendekati Rp 2 Juta. Ini Bocorannya!

Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 mulai menyiratkan sinyal kenaikan.

Pemkab mengusulkan kenaikan UMK tahun depan berkisar antara 6 sampai 7 persen. Dengan usulan kenaikan sebesar itu, maka UMK Sragen tahun depan diperkirakan antara Rp 1.939.000 sampai Rp 1.957.000.

Seperti diketahui UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.839.429,56. Usulan kenaikan UMK tahun 2023 itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh Yulianto.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia menyampaikan usulan UMK Kabupaten Sragen tahun 2023 sudah dinaikkan ke Gubernur Jateng pada 1 November 2022 lalu.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Saat ini, Pemkab tinggal menunggu ketetapan dari Gubernur Jateng. Saat ditanya angka usulan yang diajukan ke Gubernur, ia masih enggan membuka karena masih menunggu ketetapan Gubernur.

Ia hanya mengisyaratkan usulan UMK tahun depan dipastikan naik antara 6 sampai 7 persen dari UMK tahun 2022 ini.

“Usulan sudah kita naikkan sejak 1 November 2022. Angkanya nanti menunggu ketetapan Gubernur. Tapi yang jelas kenaikannya antara 6 sampai 7 persen,” paparnya, Senin (5/12/2022).

Mengacu usulan itu, dengan angka UMK Sragen saat ini Rp 1.839.429,56,- maka jika kenaikannya 6 persen, maka kenaikannya sekitar Rp 109.765 menjadi Rp 1.939.000,-.

Sementara jika kenaikannya 7 persen, maka naiknya sekitar Rp 128.000 menjadi Rp 1.957.000.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Meski dipastikan naik, ketetapan UMK Sragen masih menunggu kepastian dari Gubernur Jateng. Yulianto menyebut biasanya ketetapan UMK dari Gubernur akan diumumkan maksimal tanggal 7 Desember.

“Kita tunggu saja,” tandasnya.

Lebih lanjut, Yulianto menyampaikan harapan Pemkab nantinya ketetapan UMK dari Gubernur bisa sesuai usulan Pemkab.

Sebab angka yang diusulkan ke Gubernur itu sudah melalui kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja.

“Harapan kami, bisa sesuai usulan karena itu sudah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Cuma nanti kan tetap menunggu ketetapan Gubernur,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com