Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kronologi Lengkap Perwira Paspampres Nekat Perkosa Prajurit Kostrad Cantik Saat KTT G20 di Bali. Awalnya Diraba-Raba

Ilustrasi. Foto/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kasus dugaan pemerkosaan anggota
Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Letda Caj (K) GER yang dilakukan oleh oknum perwira Paspampres, Mayor Bagas Firmasiaga saat KTT G20 di Bali, kini ramai menjadi sorotan.

Publik tak menyangka Mayor Bagas Firmasiaga yang merupakan perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) itu nekat melakukan tindakan tercela tersebut.

Atas perbuatannya itu, Mayor Bagas kini sudah ditahan di Mako Paspampres untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, perbuatan perkosaan itu bermula ketika Mayor Bagas dan GER sama-sama berangkat ke Bali untuk menjalankan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Kebetulan keduanya mendapat tugas yang sama untuk pengamanan. Pada Selasa (15/11/2022) malam, korban memilih istirahat di kamar hotel di kawasan Jimbaran, Bali lantaran merasakan tidak enak badan.

Ketika tengah beristirahat, Letda Caj (K) GER mendengar bel kamarnya berbunyi. Dalam kondisi kurang sehat, Kowad cantik itu tetap berusaha membuka pintu.

Saat pintu dibuka, ia melihat sosok Mayor Bagas berada di depannya. Saat itu, Letda Cah GER sempat menanyakan keperluan Mayor Bagas.

“Ada perlu apa?,” tanya Letda Caj GER kepada Mayor Infanteri BF.

Mayor Bagas lalu menjawab bahwa dirinya hendak berbicara terkait koordinasi kegiatan pengamanan.

Mayor Bagas kemudian memaksa masuk ke dalam kamar untuk melanjutkan niatnya yakni berbincang soal koordinasi tugas pengamanan.

Di dalam kamar, Mayor Infanteri BF dan Letda Caj GER duduk di sofa dengan posisi terpisah. Pada saat itu, GER meminta perwira itu untuk segera menyampaikan poin-poin koordinasi penugasan.

Belum selesai disampaikan koordinasi, Letda Caj GER sudah tak kuat lalu tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi GER yang terbaring, muncul niat jahat Mayor Bagas menyetubuhinya.

Seolah gelap mata, perwira itu kemudian meraba paha serta memegang tangan GER. Mendapat perlakuan tak wajar, Letda Caj GER yang masih bisa merasakan, berusaha berontak.

Dalam kondisi lemah, ia masih berusaha menangkis apa yang dilakukan Mayor Bagas.

Akan tetapi karena kesadarannya terus menurun, Letda Caj GER pun akhirnya gagal mempertahankan diri.

Melihat korbannya makin lemah, Mayor Bagas makin beringas memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Setelah puas, Mayor Bagas meninggalkan korban di dalam kamar.
Letda Caj GER baru sadar keesokan paginya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.

Merasa sudah diperkosa, Letda Caj GER langsung histeris dan mengalami sakit. Ia pun akhirnya angkat bicara dan melaporkan apa yang dialaminya ke pimpinan.

Kasus itu pun langsung ramai dan menjadi sorotan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahkan langsung menegaskan apa yang dilakukan oelh Mayor Infanteri BF termasuk ke dalam tindak pidana dan bisa disangkakan pada pasal KUHP.

Selain itu, ia juga memastikan karir Mayor Infanteri BF berakhir.

“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Awalnya, kasus ini diselidiki di Makassar, Sulawesi Selatan karena sesuai dengan wilayah dinas korban. Namun, Andika menyebut kalau Mabes TNI mengambil alih kasus tersebut karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengungkapkan bahwa pelaku kini ditahan untuk menunggu proses hukum berjalan.

“Sementara ditahan di Mako (Paspampres),” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Wahyu menyebut bahwa pihaknya masih menunggu panggilan dari POM TNI agar anggota tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya,” kata dia. JSnews

Exit mobile version