JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Miris, Bocah 10 Tahun di Wonogiri Dicabuli di Gubug Tengah Sawah. Pelakunya Paman Sendiri

pencabulan
Ilustrasi pencabulan.
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial BT (23) asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri diringkus polisi, Kamis (1/12/2022).

Pemuda itu ditangkap setelah tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih bocah berinisial DN (10.

Aksi pencabulan dilakukan di sebuah gubug area persawahan di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri pada Minggu (30/10/2022) lalu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menyatakan tersangka BT ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi.

Tersangka ditangkap saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo.

“Tersangka BT kami tangkap di wilayah Surakarta setelah keluarga korban melaporkan kasus percabulan yang menimpa DN ke Polres Wonogiri,” kata Dydit kepada wartawan.

Baca Juga :  Kesehatan Jiwa hingga Gigi 359 Polisi Wonogiri Diperiksa, Terungkap Sudah Alasannya

Menurut AKBP Dydit, percabulan yang menimpa DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya. Korban bercerita kepada ibu kandungnya setelah seminggu kasus percabulan itu menimpa DN.

“Sekitar Minggu (6/11/2022), ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri,” tutur Dydit.

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke salah satu bidang di Kecamatan Ngadirojo. Keterangan dari bidan setempat menyebut alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Candi 2024 Selesai, Hasilnya?

Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi.

Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.

Setelah ditangkap, kata Dydit, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 milyar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com