Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Negara Berikan Rumah untuk Jokowi Selepas Jadi Presiden, Seluas Hingga 6.000 Meter di Jalan Adi Sucipto Solo

Ini tanah di Colomadu yang diduga bakal dibangun rumah untuk Jokowi selepas dari jabatannya sebagai presiden pada 2024 mendatang / Foto: Ando

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Negara akan memberikan  rumah pribadi kepada Presiden Jokowi setelah lepas jabatan sebagai Presiden. Kado rumah tinggal tersebut luasnya mencapai 6.000 meter terletak dipinggir jalan raya utama Jl Adi Sutjipto berstatus jalan provinsi.

Terkait keberadaan rumah untuk Jokowi tersebut ternyata mendatangkan keuntungan untuk Kabupaten Karanganyar karena letak rumah di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jateng yakni daerah mendapat pemasukan daerah. Yakni  dari pungutan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga yang tertulis dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan dirinya baru mengetahui perihal bakal ada rumah Presiden Jokowi setelah selesai menjabat Presiden.” Ya benar tanah untuk rumah dari negara kepada Bapak Presiden Jokowi setelah pensiun terletak di Kabupaten Karanganyar tepatnya di Kecamatan Colomadu,” ungkap Bupati Juliyatmono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/12/2022). Menurut Bupati dirinya justru mengetahui dari BPHTB bahwa ada tanah perorangan yang dibeli oleh negara.

Meski demikian Bupati tidak tahu tentang proses jual belinya termasuk jumlah nominalnya. “Ya kami tidak tahulah soal jual belinya karena itu negara dengan perseorangan sebagai pemilik tanah,” tandas Bupati

Sementara itu Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso alias Edo mengatakan luasan tanah yang dibeli negara itu mencapai 6.000 meter. “Iya tanahnya terletak di pinggir jalan kelas provinsi jl Adi Sucipto,” kata Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso.

Adapun status tanah belum diketahui apakah sudah kering pekarangan atau sawah. “Kami belum tahu detailnya tapi kemungkinan besar sudah status kering pekarangan,” pungkas Camat Colomadu.

Sebagai informasi pemberian rumah kepada mantan presiden diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif
Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu juga diatur melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yakni setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah. Beni Indra

Exit mobile version