SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 622 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rekrutmen tahun 2019 dan 2020 sudah bisa bernafas lega.
Setelah menyandang status CPNS, mereka kini sudah resmi diangkat menjadi PNS.
Setelah menjadi PNS ini, mereka juga akan menikmati gaji penuh 100 persen mulai awal bulan depan atau 1 Januari 2023.
Selama menjadi CPNS dimana sebelumnya mereka menerima 80 persen.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan untuk PNS golongan paling rendang (II c) yang diangkat gaji pokoknya Rp 2,3 juta per bulan.
Sementara yang paling tinggi (III b), gaji pokoknya Rp 2.688.500 per bulan. Bupati meminta para PNS itu bersyukur karena sudah diangkat PNS dan akan menerima gaji serta pensiun ketika sudah purna.
“Harus banyak bersyukur karena kalian sekarang ini sudah PNS. Besok saat pensiun Insya Allah dapat uang pensiun. Di luar sana jutaan orang masih menganggur dan menginginkan berada di posisi saudara,” paparnya dalam sambutan, Selasa (20/12/2022).
Bupati menyampaikan cara bersyukur sebagai PNS, adalah dengan rajin bekerja, disiplin, melaksanakan kewajiban sebagai PNS.
Kemudian tidak melaksanakan larangan sebagai PNS.
“Selain itu, PNS harus loyal kepada pimpinan,” ujarnya.
Pengangkatan PNS dikukuhkan melalui pengambilan sumpah janji yang dipimpin Bupati di Gedung SMS, Selasa (20/12/2022).
Lebih lanjut disampaikan, ratusan CPNS diangkat dan diberi SK PNS setelah dua tahun menjadi CPNS.
Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Pasal 34 antara lain dinyatakan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.
Pengangkatan mereka baru bisa dilakukan setelah semua CPNS selesai Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar).
“Masing-masing CPNS tidak dapat memilih jadwal Diklatsar. Kalau yang selesai Diklatsar duluan diangkat PNS duluan, pasti semua pada minta dijadwal di depan biar bisa segera diangkat PNS. Diangkat CPNS bareng, ya diangkat PNS-nya juga bareng. Kalau pengangkatan PNS-nya tidak bareng nanti Bupati dianggap tidak adil,” ujarnya.
Bupati menambahkan seluruh PNS itu juga sudah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, melalui surat nomor 1803/B-MP.03.01/SD/KR.I/2022 tanggal 24 Nov 2022 perihal penetapan TMT PNS.
Para PNS hasil rekrutmen dua tahun terakhir itu diangkat setelah menjalani masa CPNS dan menyelesaikan Diklat yang disyaratkan.
Dari 622 CPNS yang diangkat itu terdiri dari 617 orang hasil seleksi dan 4 orang PNS dari STPDN.
“Karena sebelum tahun berganti, CPNS 2019 dan 2020 ini harus sudah diangkat,” ujarnya.
Selama ini dengan status CPNS, mereka hanya menerima 80 persen gaji. Kepada para PNS yang diangkat itu, Bupati Yuni berpesan agar bisa bekerja sepenuh hati mengabdi untuk Bumi Sukowati.
“Profesional di mana pun ditempatkan, berakhlak, berorientasi teladan, dan memberikan layanan prima. Karena itu akan meningkatkan trust 9 x lipat masyarakat terhadap pemerintah,” tandasnya. Wardoyo