BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pelatih Gulat berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet berinisial A (18).
Karena itulah, AS bakal diminta keterangan oleh Penyidik di Polres Bantul pada minggu depan.
“Minggu lalu kami melakukan penetapan tersangka sekitar 3 minggu lalu, kami naikan tahap penyidikan, kemudian satu minggu lalu kami tetapkan tersangka,” kata Kapolresta Bantul AKBP Ihsan, di Mapolres Bantul, Rabu (29/12/2022).
Rencananya pemeriksaan AS sebagai tersangka akan dimulai minggu depan.
Dijelaskan Ihsan, penetapan AS sebagai tersangka cukup panjang prosesnya sebab kepolisian melibatkan ahli psikologi forensik dan ahli pidana umum.
“Memang agak lama karena perlu datangkan saksi ahli prikologi karena ada dampak psikologi pada korban. Kami juga datangkan ahli pidana umum,” jelasnya.
Ahli psikoligi dan pidana umum diperlukan lantaran saat kejadian dugaan kekerasan seksual itu minim saksi.
Selain itu penanganan kasus kekerasan seksual menurut Ihsan juga memerlukan asismen.
“Kami menerapkan undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kemudian Pasal 6 huruf b atau c terkait pelecehan seksual secara fisik sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” terang dia.
Dijelaskan Ihsan, penggunaan UU TPKS ini pertama kali diterapkan di wilayah hukum Polres Bantul setelah disahkan oleh DPR RI pada April 2022.
“Ini pertama kalinya Polres Bantul menggunakan UU TPKS untuk pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan meski AS kini telah berstatus sebagai tersangka, namun upaya penahanan belum dilakukan oleh kepolisian.
Kendati demikian, mempertimbangkan ancaman hukuman serta pasal yang diterapkan maka upaya penahanan dapat dilakukan segera, setelah pemeriksaan AS sebagai tersangka dilakukan.
“Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik apakah ada penahanan, kalau dirasa harus ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau ketiga mengulangi perbuatan sesuai KUHP tentunya yang bersangkutan kami tahan,” terang dia.
Sebagai penutup Kapolres menyampaikan akan segera merilis kasus itu kepada awak media dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, kasus itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2022 silam. Saat itu atlet gulat asal Bantul berinisial A mendapatkan pelecehan seksual usai berlatih untuk menghadapi Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVI.
Kasus pelecehan seksual itu terjadi di sasana tempat mereka sering berlatih yang beralamat di Kapanewon Sanden.
Saat itu A diminta datang oleh pelatihnya ke sasana untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya. Karena untuk persiapan Porda, A pun tetap datang untuk berlatih.
Saat itulah A mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelatihnya.