Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemilu 2024, Nomor Urut Partai di Parlemen Tidak Lagi Diundi, Pengamat Sebut Tidak Adil

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin / Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Salah satu klausul dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.

Ketentuan tersebut, menurut pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin tidak tepat.

“Soal tepat dan tidak, saya katakan sebenarnya kurang tepat karena bagaimanapun harus berkeadilan tanpa diskriminasi di sinilah muncul ketidakadilan maka dari itu muncul protes dari partai-partai yang baru,” kata Ujang kepada Tribunnews.com, Selasa (13/12/2022).

Selain kurang tepat menurut pria yang telah menempuh pendidikan Doktor Ilmu Politik di Universitas Indonesia itu, keluarnya Perppu tersebut  juga diskriminatif.

“Saya melihat memang kurang pas dan kurang tepat dan dianggap diskriminatif. Tapi memang itulah narasi politik kita yang dipertontonkan oleh elit politik yang ada di Senayan. Suka tidak suka rakyat hanya bisa mengelus dada dengan kebijakan-kebijakan yang dikelurkan oleh pemerintah melalui Perppu tersebut,” sambungnya.

Dikatakan, Ujang itulah keuntungan partai-partai di parlemen bisa sesuka hati mengkondisikan membuat Perppu menggunakan nomor urut yang lama.

 

“Mereka yang berkuasa mereka yang membuat aturan. Soal tepat atau tidak tepat itu subjektif. Itu kepentingan dari partai-partai lama untuk memenuhi kepentingan mereka agar tidak mengeluarkan biaya lagi dan ganti atribut dan bisa gunakan atribut lama untuk bisa kampanye di 2024,” tutupnya.

Adapun, sembilan partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 adalah:

 

-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;

-Partai Gerindra nomor urut 2;

-PDI-P nomor urut 3;

-Partai Golkar nomor urut 4;

-Partai Nasdem nomor urut 5;

-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;

-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;

-Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;

-Partai Demokrat nomor urut 14.

Exit mobile version