JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemutihan Pajak Dongkrak Pendapatan Hingga 30 %. Denda Dibebaskan Rp 2,09 M, Pemasukan Rp 11,9 M

“Ada peningkatan sekitar 30 persen dari tahun lalu pada kurun bulan yang sama. Artinya pembebasan denda atau pemutihan ini memang cukup efektif menaikkan animo masyarakat terutama yang nunggak pajak untuk membayar pajak,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (4/12/2022).

Arif menguraikan selama 2 bulan pertama itu, total kendaraan nunggak pajak yang dibayarkan pajaknya mencapai 25.765 unit.

Dari angka itu, kendaraan roda dua masih mendominasi meski kendaraan roda empat juga mengalami peningkatan.

Baca Juga :  Parah, Warga Miskin Penerima Bantuan Beras 10 Kg Dari Pemerintah di Desa Pilangsari, Sragen Diminta Membayar Uang 5 Ribu Rupiah

“Yang paling banyak memanfaatkan pembebasan denda kali ini adalah kendaraan roda dua. Roda empat juga ada kenaikan tapi tidak sesignifikan roda dua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan program pemutihan denda pajak itu berlaku selama hampir 2,5 bulan. Diawali tanggal 7 September 2022 ditutup 22 November 2022.

Berdasarkan data, pembebasan denda ini banyak dimanfaatkan pemilik kendaraan yang nunggak bertahun-tahun bahkan lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Pemkab Sragen Bangun 13 Titik Sumur Air Untuk Masyarakat Terdampak Krisis Air Bersih di Wilayah Kecamatan Gesi, Mondokan dan Sumberlawang, 1 Titik Sumur Menghabiskan 25 Juta Rupiah

Saat ditanya faktor apa yang memicu wajib pajak sampai tahunan nunggak, Arif menyebut faktor ekonomi menjadi alasan banyak yang nunggak membayar pajak.

“Faktor ekonomi paling berpengaruh, apalagi kemarin habis pandemi. Setelah program pemutihan berakhir, nanti kita tetap maksimalkan program penagihan. Jadi ada tidak ada program pemutihan, penagihan tetap jalan,” tandasnya. Wardoyo

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com