Beranda Daerah Wonogiri Penangkapan Pencuri di Pasar Wonogiri, Ternyata Maling Juga di SDN 2 Sendang...

Penangkapan Pencuri di Pasar Wonogiri, Ternyata Maling Juga di SDN 2 Sendang dan SMPN 2 Wuryantoro Wonogiri

Pencuri
Pemeriksaan terhadap pelaku pencurian di Pasar Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Publik Wonogiri digegerkan dengan penangkapan pencuri di Pasar Wonogiri.

Lebih menyesakkan dada ternyata pelaku masih di bawah umur. Namun siapa sangka mereka juga telah beraksi di SDN 2 Sendang dan SMPN 2 Wuryantoro Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, Kamis (15/12/2022) mengatakan, kedua pelaku pencuri di Pasar Wonogiri itu adalah FPA (17) warga Weru Sukoharjo dan APP (16) warga Wuryantoro Wonogiri.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan dua pencuri di Pasar Wonogiri ditangkap Tim Resmob pada Rabu (16/12/2022) pukul 22.40 WIB di Pasar Wonogiri.

“Pelaku melakukan pencurian di empat kios yang ada di Pasar Kota Wonogiri,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, kepada wartawan.

Menurut Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, pencuri di Pasar Wonogiri tersebut tak mengincar target curian khusus. Pasalnya dari empat kios itu pelaku mengambil barang curian yang berbeda, mulai dari uang kertas, uang koin hingga puluhan bungkus rokok berbagai merek.

Baca Juga :  Mengenal Kode TL P TH di SKD CPNS Kemenag 2024, 37.849 Pelamar Lolos SKD

Setelah dilakukan klarifikasi, kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi.

Perinciannya pada Selasa (13/12/2022) lalu do SDN 2 Sendang sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi itu, pelaku menggasak laptop, pengeras suara dan mikrofon.

“Pelaku juga mengakui bahwa setelah melakukan pencurian di SDN 2 Sendang langsung dilanjutkan di Waduk Gajah Mungkur dengan mengambil kamera,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.

Tak berhenti sampai disitu, kedua remaja itu sebelumnya juga beraksi di sebuah kantin SMPN 2 Wuryantoro, disana kedua pelaku mengambil uang sebesar Rp 950 ribu.

Alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana 3 buah obeng dan 2 buah tang.
Kedua pelaku itu melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ajarkan Warga  Ngelo Ubah Limbah Jadi Pupuk Organik Cair

“Masyarakat diimbau untuk waspada, bisa juga menghidupkan siskamling atau ronda di wilayah masing-masing untuk menjaga keamanan,” tandas Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono. Aris Arianto