JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Transaksi judi online tahun 2022 di Indonesia mengalami peningkatan sigfifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat hingga November tahun ini transaksi judi online sebesar Rp 81 triliun.
Adapun pada tahun 2021, PPATK mencatat perputaran uang di rekening pelaku judi online sedikitnya Rp 57 triliun.
“Modusnya menggunakan nominee, rekening perantara, menggunakan professional money launder, kemudian dilakukan penarikan tunai,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahu PPATK 2022 yang disiarkan melalui saluran YouTube PPATK pada Rabu, (28/12/2022).
Ivan juga memaparkan pelaku judi online menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang dan melakukan perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara. Pelaku juga menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
“Kami melihat hasil keuntungan judi online digunakan untuk buka kegiatan usaha. Bisa jadi kemudian diputar untuk modal berikutnya,” ungkap Ivan.
Adapun dalam hal ini Ivan mengatakan bahwa salah satu bentuk modus yang dilakukan adalah melalui penggunaan usaha restoran di perubahan elit. Hal ini juga dilakukan untuk menyembunyikan aktivitas judi online yang dilakukan.