SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akhirnya membangun sendiri palang perlintasan kereta api (KA) di Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Langah itu terpaksa dilakukan lantaran palang perlintasan KA di wilayah itu sebelumnya ilegal dan banyak memakan korban nyawa.
Sementara, PT KAI sudah angkat tangan dan justru meminta palang ditutup meski warga menolak lantaran palang itu sangat dibutuhkan.
Palang pintu Bedowo dibangun dari dana APBD sebesar Rp 199 juta. Palang istimewa itu diresmikan langsung oleh Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, didampingi Kades Jetak Siswanto, Kamis (15/12/2022).
Meski dibangun sendiri, palang pintu perlintasan itu sama seperti palang pintu milik PT KAI. Bupati mengatakan palang Bedowo dibangun dengan dana Rp 199 juta dari APBD Perubahan 2022.
Palang pintu perlintasan KA ini juga dijaga perlintasan oleh 4 petugas swadaya dengan sistem shif yang digaji sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK) Sragen.
“Perlintasan KA Bedowo ini banyak dikeluhkan warga karena sering terjadi kecelakaan. Makanya setelah dibangun pintu perlintasan ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kecelakaan,” papar Bupati Yuni.
Menurut Bupati, palang pintu perlintasan sebidang KA ini merupakan satu-satunya palang pintu di Sragen yang dibiayai penuh dari APBD.
Baik untuk biaya pembuatan pos maupun honor penjaga. Awalnya pintu perlintasan dikelola desa dan honornya patungan dari tokoh masyarakat dan warga sekitar.
Pengoperasian palang perlintasan di Bedowo ini dulunya juga masih manual mengandalkan kesigapan penjaga.
Pembangunan pos jaga dan palang pintu juga dibarengi dengan pembangunan jalan setempat senilai Rp 566 juta.
Untuk petugas penjaga juga sudah diikutkan diklat khusus untuk penjagaan palang pintu perlintasan KA.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Catur Sarjanto mengatakan pintu perlintasan kereta api yang melewati dukuh Bedowo merupakan jalan Kabupaten yang menghubungkan desa Jetak ke desa Jurangjero.
“Saat ini PT. KAI tidak ada lagi pemasangan pintu perlintasan kereta api baru baik itu di jalan milik kabupaten, nasional, provinsi maupun milik desa. Sehingga palang kereta yang sudah ada akan dipertahankan. Jika ada perlintasan tanpa palang perlintasan, maka diminta untuk ditutup. Kecuali dijaga dan di jamin keamanannya oleh pemerintah setempat,” katanya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab dan menjamin atas keselamatan warga desa yang akan melintas dengan memberikan fasilitas petugas penjagaan dan palang perlintasannya.
Dari catatannya, perlintasan Bedowo memang banyak terjadi kecelakaan. Seperti di akhir tahun 2021 lalu terjadi kecelakaan sebuah mobil yang melintas dan bertabrakan dengan kereta api.
“Tergerak dari itu, Pemkab Sragen memberikan perhatian dengan mengalokasikan dana bagi tenaga penjaga perlintasan sebanyak 4 orang yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dengan status Tenaga Harian Lepas (THL). Penjagaan itu dilakukan secara manual menggunakan bambu,” papar Catur.
Ia melanjutkan, di tahun 2022, Dinas Perhubungan melakukan pengadaan palang pintu kereta api disertai kelengkapan lainnya berupa pos penjagaan, toilet dan alat komunikasi HT yang dianggarkan melalui APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp 199 juta.
“Harapan kami dengan adanya pemasangan secara tertib dari petugas penjagaan secara 24 jam semoga ke depannya tidak ada lagi kecelakaan. Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama,” tandasnya. Wardoyo