Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sejak 2021 Sering Hajar Kedua Anaknya, Seorang Pria di Jakarta Selatan Dipolisikan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. /Joglosemarnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keluarga, idealnya menjadi tempat ternyaman dan teraman bagi anak-anak. Namun, kondisi ideal tersebut tidak selamanya sesuai dengan kenyataan.

Di Jakarta Selatan, bahkan seorang ayah kandung tega melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya sendiri, hingga peristiwa itu menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan para netizen.

Terhadap peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta aparat keamanan dan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sekalipun merupakan peristiwa internal keluarga.

“Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan,” kata Sahroni seperti dikutip melalui akun sosial media pribadinya, Selasa (20/12/2022).

Dilansir dari Tribunnews, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.

Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.

Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.

“Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban,” ucap Ade.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan terlapor atau sang ayah masih menjadi saksi dalam kasus ini.

 

Exit mobile version