JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siap-Siap Panas Dingin, Kasus Mafia Tanah OO di Sragen Mendekati P-21. Bakal Seret Banyak Tersangka

Ilustrasi / tribunnews
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan mafia tanah dengan modus mengalihkan tanah OO atau tanah negara menjadi hak milik pribadi melalui program PTSL di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, mengisyaratkan sinyal baru.

Setelah lama naik turun dari Polres ke Kejaksaan, kasus tersebut dikabarkan sudah hampir mendekati final.

Penyidik yang menangani kasus itu dikabarkan sudah mengagendakan untuk menaikkan status penanganan berkas kasus menjadi P-21 alias lengkap.

Saat ini, berkas disebut tinggal menunggu penelitian untuk selanjutnya dilakukan penetapan P-21.

“Kabar terbaru, berkas sudah dalam tahap penelitian. Kemarin terakhir dari penyidik menyampaikan sudah ada rencana menetapkan P-21 (lengkap),” papar Kajari Sragen Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (6/12/2022).

Agung menyampaikan dengan rencana dinaikkan P-21, artinya berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan status itu, maka nantinya juga dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ia mengisyaratkan melihat kronologi kasus dan SPDP awal yang diterima dari penyidik, kasus itu diperkirakan bakal menyeret banyak tersangka.

“Iya, nanti ada (tersangkanya). Seperti di awal itu, mungkin bisa tambah lagi dari yang lain (institusi lain yang diduga terlibat). Besok kita lihat saja Mas setelah P-21,” jelasnya.

Saat ditanya peluang lima tokoh yang sejak awal masuk dalam SPDP untuk naik menjadi tersangka, Agung enggan membeber namun tak menampik bahwa mereka sangat dimungkinkan bisa jadi tersangka.

“Iya (mungkin ditetapkan tersangka),” imbuhnya.

Isyarat bakal segera ada tersangka dan P-21 itu diperkuat dengan langkah penyidik Polres yang beberapa waktu lalu dikabarkan sudah meminta keterangan dari ahli pidana dan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Jateng.

Hasilnya dua pihak itu disebut memberikan keterangan menguatkan adanya unsur pidana dan kerugian negara dari kasus di Trombol tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Untuk kasus tanah OO di Trombol, kemarin dari penyidik (Polres) sudah minta keterangan ke BPKP juga. Kemarin tipikor juga sudah jelaskan sudah meriksa ahli pidana juga. Dari ahli pidana menguatkan ternyata itu (tanah OO) masuk tanah negara,” urai Agung beberapa waktu lalu.

Agung menyampaikan sejauh ini, kasus itu sebenarnya sudah memasuki penyidikan. Dari penyidik Polres sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sejak beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dengan kabar terbaru dari BPKP dan ahli pidana, kasus tersebut dipastikan tinggal menunggu penetapan tersangka.

“SPDP itu kan tinggal nunggu penetapan tersangka. Saya pastikan jalan terus karena BPKP saya tanya juga mengiyakan. Jadi memang serius mereka,” tandas Agung.

Sebelumnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu sudah diterbitkan oleh Polres sejak Februari 2021 lalu.

5 Bidang Tanah Dialihkan Aset Pribadi

Seperti diberitakan, kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan panitia PTSL di Trombol itu mencuat sekitar akhir 2020 lalu setelah dilaporkan oleh salah satu tokoh masyarakat di desa tersebut.

Dalam perjalannya, dari Polres kemudian menerbitkan SPDP dan dikirim ke Kejaksaan pada 3 Februari 2021. Saat itu SPDP diterbitkan namun belum disertai penetapan nama tersangka.

Hanya saja, di SPDP itu sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.

Dalam SPDP tersebut diuraikan terkait dugaan terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018.

Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

Ada empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Lima bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik. Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).

Kemudian satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa).

Luasan tanah yang dipribadikan itu bervariasi antara 800 meter persegi hingga 1000 meter persegi. Ada yang berbentuk pekarangan ada pula yang sawah tegalan.

Saat dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Kades Trombol, Sugiyanto mengaku sama sekali tak tahu menahu soal proses PTSL yang dilaksanakan di desanya tahun 2018 itu.

Ia juga mengaku tak mengetahui perihal ulah 4 Panitia PTSL dan satu Sekdes yang diam-diam mengalihkan 5 bidang tanah negara (tanah OO) menjadi hak milik mereka.

Menurutnya program PTSL itu dilaksanakan sudah agak lama. Sedangkan dirinya mengaku baru menjabat sesudahnya.

“Saya malah mboten pirsa Mas bab itu. Saya kan orang baru, nggak ngerti babar pisan. (Saya malah tidak tahu soal itu Mas. Saya kan orang baru, nggak tahu sama sekali),” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (9/4/2021).

Meski demikian, Sugiyanto tak menampik memang ada tanah OO di desanya seperti yang kini menjadi kasus hukum dan ditangani Polres Sragen itu.

Sepengetahuannya tanah OO yang disertifikatkan itu berwujud tabah sendang dan memang tidak ada kepemilikan.

Luasan masing-masing bidang juga bervariasi. Ada yang 500 M2 hingga di atas 1000 M2.

“Ada yang 1000 m2, ada yang 500m2, ada yang 600 M2. Beda-beda Mas,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com