Menurutnya jika dibiarkan, maka kios yang awalnya diperuntukkan pasar itu, bisa dianggap aset pribadi pengguna kios.
“Kalau dilihat itu pintu gerbangnya dibuat keliling itu kan sudah seperti aset pribadi dan orang awam yang nggak tahu kan pasti mengira itu aset pribadi. Padahal itu adalah tiga kios ukuran 3 x 5 meter. Makanya karena pelanggaran merombak bangunan itu, bisa jadi sanksinya memang harus dibongkar disesuaikan kondisi semula,” urainya.
Meski demikian, ihwal kepastian apakah nantinya bangunan akan dibongkar lalu dikembalikan seperti semula atau tidak, hal itu masih menunggu petunjuk dan keputusan kepala dinas.
Temuan 3 kios megah itu sudah dilaporkan ke pimpinan dan tinggal menunggu keputusan sanksinya.
“Karena dari awal sudah kita beri surat pemberitahuan atau surat edaran setelah kita temukan nunggak retribusi hampir 7 tahun. Ternyata dari penghuni tidak ada respon. Kita beri SP (surat peringatan) 1, lalu 2 sampai SP 3 dan kita panggil juga tidak ada respon. Sehingga langkah terakhir kita tegas, kita ambil sikap kios sementara kita tutup paksa,” tandasnya.
Handoko menambahkan jika tidak ada pertanggungjawaban dari penghuni kios, maka tidak menutup kemungkinan kios juga akan ditarik paksa oleh Pemkab.
Sebab mengacu Perda dan di aturan yang tertera di buku kios, bahwa 60 hari berturut-turut tidak membayar retribusi, maka kios bisa diambil alih atau ditarik kembali oleh Pemkab.
“Nanti keputusannya menunggu dari pimpinan. Karena akan ada evaluasi oleh tim dari OPD yang lain. Biasanya itu nanti akan dibahas dulu karena itu aset pemerintah,” tandasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com