Beranda Daerah Magelang Tak Mau Diputus, Pria di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram

Tak Mau Diputus, Pria di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram

Ilustrasi video tak senonoh. Republka

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial ATU (19), Sabtu (17/12/2022).

ATU dicokok aparat kepolisian karena menyebarkan foto syur kekasihnya di Telegram.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi membenarkan kasus tersebut.

Kasus berawal ketika korban, NAD (19) mendapat kabar dari pacarnya, Kamis (8/12/2022) malam.

Ia dihubungi pelaku jika ATU telah mengunggah foto korban yang memperlihatkan organ intim serta muka korban.

Awalnya ada tujuh foto yang diunggah di Telegram.

Pelaku juga memberikan link privat atau tautan unggahan tersebut.

Saat dicek oleh korban, ternyata hal tersebut benar.

Tak berhenti di situ, dua hari kemudian ATU mengabari NAD jika link yang diberikan sudah bersifat publik.

Karena bersifat publik, maka orang lain bisa mengaksesnya.

Saat korban mengakses link tersebut, ternyata sudah ada 17 orang yang melihat foto dirinya.

ATU juga menambahkan foto lain dari dirinya.

“Pelaku ATU mengancam korban sehingga mendapatkan foto-foto syur korban.

Foto-foto tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban.

ATU melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus dan korban agar selalu menuruti kemauan tersangka,” ujar Kasatreskrim kepada TribunJateng.com.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban jika tak mengirimkan foto lagi.

Atas perbuatannya, ATU disangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa unit HP merk OPPO type A5S, warna Hitam, 1 lembar screnshoot status WhatsApp, 1 lembar cetakan foto chanel Telegram, 1 bendel screnshoot chat Telegram dan 1 unit HP iPhone 6s, warna Rose Gold berikut akun WhatsApp dan akun Telegram.

www.tribunnews.com