JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terungkap, 3 Kios Mewah di Pungkruk Sragen yang Disegel Ternyata Milik Pengusaha Batik

Penampakan 3 kios di Pasar Pungkruk Sidoharjo Sragen milik salah satu pengusaha yang disegel petugas Diskumindag karena nunggak retribusi hingga 7 tahun. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga unit kios mewah berlantai 2 di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, yang disegel tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Kamis (1/12/2022) akhirnya terungkap.

Hasil penelusuran di lapangan, tiga kios yang dirombak menjadi bangunan lantai dua itu diketahui merupakan milik pengusaha batik setempat bernama Agus.

Tiga kios itu disegel paksa oleh tim lantaran kedapatan nunggak retribusi hampir 7 tahun.

Sikap abai yang ditunjukkan pemilik menjadi alasan tim Diskumindag untuk memberikan sikap tegas menyegel kios tersebut.

“Tiga kios itu memang dihuni satu orang. Usahanya memang itu (batik),” papar Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas EY melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/12/2022).

Ia menguraikan 3 kios berderet itu disegel paksa lantaran pemiliknya mangkir membayar kewajiban retribusi.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Parahnya, meski dirombak mewah, pemilik ternyata belum membayar retribusi sejak tahun 2015. Jika ditotal, tunggakan retribusi mencapai angka Rp 18.139.800,-.

Tunggakan itu meliputi tunggakan retribusi harian ditambah pajak perpanjangan izin gak pakai yang harusnya dibayar setiap setahun sekali.

Tidak hanya itu, keberadaan tiga kios itu juga dinilai melanggar aturan lantaran dirombak sendiri jadi 2 lantai oleh penggunanya tanpa seizin bupati melalui dinas.

Handoko mengungkapkan langkah tegas itu terpaksa dilakukan lantaran penghuni kios sudah mengabaikan pemberitahuan hingga 3 kali surat peringatan (SP) yang sebelumnya dilayangkan oleh tim.

“Tiga kios itu sebenarnya ukurannya 3 x 5 meter tapi kondisi bangunannya sudah dirombak jadi dua lantai. Waktu kita cek, ternyata bertahun-tahun tidak mau bayar pajak maupun retribusi. Kita sudah jalankan prosedur, kita kirimi surat pemberitahuan tidak direspon. SP 1 sampai 3 juga tak ada respon, sehingga hari ini kita segel,” urainya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Lebih lanjut, disampaikan langkah penyegelan itu sebagai wujud komitmen Diskumindag untuk menindaklanjuti instruksi Bupati terkait penertiban tunggakan retribusi.

Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menggerus potensi pendapatan daerah sehingga target sulit tercapai.

Terlebih pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 10 miliar.

“Kami tidak tahu sebelumnya bagaimana, tapi ini kami akan tegas melakukan penertiban. Memang butuh keberanian untuk tegas kepada para pengguna aset Pemkab. Karena kalau dibiarkan mereka nanti merasa kiosnya sendiri dan abai terhadap kewajiban retribusi,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com