JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

UMK Sragen 2023, Naik Rp 130.139 Tapi Tetap Terendah Kedua di Soloraya. Berikut Daftar Lengkap UMK Soloraya!

Ilustrasi uang
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Sragen tahun 2023 akhirnya resmi ditetapkan sebesar Rp 1.969.569,-.

UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 130.139,44 dibanding UMK tahun lalu.

Namun UMK Sragen tahun 2023 menempati urutan terendah Ketiga dari 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah.

Sragen menjadi satu dari 3 kabupaten yang UMK-nya masih di bawah Rp 2 juta.
Tiga daerah dengan UMK terendah di bawah Rp 2 juta itu masing-masing Banjarnegara, Sragen dan Wonogiri.

UMK Sragen juga tercatat berada di posisi terendah kedua di eks Karesidenan Surakarta. Dari 7 kabupaten kota di Soloraya, Sragen menempati posisi keenam atau terendah kedua.

Posisi UMK Sragen hanya berada di atas Wonogiri yang sebesar Rp 1.968.448,32 atau hanya berselisih Rp 1.121 saja. Sementara jawara UMK di Soloraya masih ditempati Karanganyar dengan Rp 2.207.483,64.

Penetapan UMK itu diputuskan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Ganjar Pranowo, pada Rabu (7/12/2022).

Dari SK Gubernur itu mencatat, UMK tertinggi di Jateng diduduki Kota Semarang sebesar Rp 3.060.348,78.

Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Meski terendah, UMK Kabupaten Banjarnegara dihitung menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” kata Ganjar.

Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut.

Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar. Wardoyo

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Daftar Lengkap UMK 35 Kab/Kota Tahun 2023 di Jateng:

Kabupaten/Kota Nilai UMK
1. Kab Cilacap 2.383.090,46
2. Kab Banyumas 2.118.123,64
3. Kab Purbalingga 2.130.980,94
4. Kab Kebumen 2.035.890,04
5. Kab Purworejo 2.043.902,33
6. Kab Wonosobo 2.076.208,98
7. Kab Magelang 2.236.776,91
8. Kab Boyolali 2.155.712,29
9. Kab Klaten 2.152.322,94
10. Kab Sukoharjo 2.138.247,70
11. Kab Wonogiri 1.968.448,32
12. Kab Karanganyar 2.207.483,64
13. Kab Sragen 1.969.569,00
14. Kab Grobogan 2.029.569,04
15. Kan Blora 2.040.080,17
16 Kab. Rembang 2.015.927,08
17 Kab. Pati 2.107.697,44
18 Kab. Kudus 2.439.813,98
19 Kab. Jepara 2.272.626,63
20 Kab. Demak 2.680.421,39
21 Kab. Semarang 2.480.988,00
22 Kab. Temanggung 2.027.569,32
23 Kab. Kendal 2.508.299,90
24 Kab. Batang 2.282.025,72
25 Kab. Pekalongan 2.247.345,90
26 Kab. Pemalang 2.081.783,00
27 Kab Tegal 2.106.237,58
28 Kab. Brebes 2.018.836,92
29 Kota Magelang 2.066.006,64
30 Kota Surakarta 2.174.169,00
31 Kota Salatiga 2.284.179,97
32 Kota Semarang 3.060.348,78
33 Kota Pekalongan 2.305.822,66
34 Kota Tegal 2.145.012,11
35 Kab Banjarnegara 1.958.169.69
Sumber: SK Gubernur

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com