SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 100 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 akhirnya resmi dilantik oleh Ketua KPU Sragen, Rabu (4/1/2023).
Pelantikan dihadiri oleh Wabup Sragen, Suroto mewakili Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Mereka yang dilantik masing-masing 5 di 20 kecamatan serta akan melaksanakan tugas selama tahapan Pemilu satu tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sragen, Suroto menyampaikan pesan menohok terhadap para PPK yang akan bertugas sebagai ujung tombak penyelenggara KPU di kecamatan itu.
Menurutnya pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
Karenanya Panitia Pemilihan Kecamatan memegang peranan yang strategis terutama dalam penyiapan seluruh personil yang akan terlibat dalam agenda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia menyebut PPK merupakan entry point untuk mewujudkan pesta demokrasi yang diharapkan mempunyai legitimasi tinggi di hadapan rakyat.
“Saya mendorong secara aktif agar tahapan-tahapan Pemilu ke depan dapat mencerminkan Kabupaten Sragen memang betul-betul siap melaksanakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Tidak hanya dari sisi pelaksanaan tetapi juga dari sisi kondusivitas,” paparnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen siap membantu dan bekerjasama untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 dan mengelola situasi politik yang aman dan kondusif.
Karenanya, PPK pun diharapkan bisa berharap dalam menjalankan tugas dan bekerja secara profesional, mempunyai integritas tinggi, jujur, adil.
“Serta senantiasa menjaga netralitas untuk jangan mau menerima apapun terkait penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati H. Suroto, perwakilan Forkopimda Sragen, para Komisioner KPU Sragen, serta para camat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso mengatakan pengisian anggota PPK tersebut telah melalui tahapan seleksi selama satu bulan.
mulai dari pendaftaran melalui aplikasi SIAGA, seleksi administrasi berkas pendaftaran, seleksi CAT yang dilakukan online secara nasional, kemudian disaring 15 besar dan tes wawancara.
Sebelum diumumkan, calon peserta diberi waktu selama dua hari untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Agar mengetahui rekam jejak masing-masing calon. Sehingga peserta yang akan dilantik telah sesuai dan transparan.
Dia mengatakan tugas dari PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu PPK hendaknya melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Serta melakukan tugas lain yang diberikan KPU Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setelah dilantik, PPK kita akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini kecamatan untuk merencanakan hal-hal terkait seluruh tahapan pemilu di kecamatan masing-masing,” terangnya. Wardoyo