JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

2023 Program Kartu Prakerja Dilanjutkan, Fokus ke Pelatihan Offline, Ini Besaran yang Bakal Diterima Peserta

Tampilan depan laman prakerja.go.id untuk mendaftar program kartu prakerja. Foto: Joglosemarnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seiring mulai pulihnya pandemi Covid-19 model pelatihan terhadap peserta diharapkan bisa dilakukan secara offline, yang merupakan desain awal Program Kartu Prakerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, skema normal merupakan skema program Kartu Prakerja yang lebih memfokuskan bantuan untuk meningkatkan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Baik itu berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan juga insentif usai menyelesaikan pelatihan, dengan ragam pelatihan skilling, reskilling dan upskilling.

“Komite Cipta Kerja diharapkan segera menjalankan Skema Normal dengan pelatihan offline yang merupakan desain awal Program Kartu Prakerja,” ujarnya.

Menko Airlangga memastikan, program Kartu Prakerja dipastikan bakal dilanjutkan di tahun 2023.

Berbeda dari tahun sebelumnya, program Kartu Prakerja di 2023 akan lebih fokus pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Bantuan berupa biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca-pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasikan secara daring, luring, maupun bauran.

Selain itu, jelas Menko Airlangga, program itu  memungkinkan bagi penerima bantuan sosial (Bansos) dari kementerian/lembaga lainnya seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari Kartu Prakerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja dalam Rapat Komite Cipta Kerja.

Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” kata Menko Ekon, Senin (3/10/2022) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dilansir setkab.go.id.

Dalam rapat tersebut, para anggota komite sepakat untuk memulai skema normal pada tahun 2023 dan akan melanjutkan skema semi bantuan sosial hingga akhir kuartal IV-2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” ujar Airlangga.

 

Besaran Bantuan

Airlangga mengatakan, pada tahun 2023 pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu.

 

Adapun rincian bantuan berupa biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali.

Peserta juga mendapatkan insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Mengutip laman kominfo.go.id, dalam menyiapkan Skema Normal, Perubahan Kedua Peraturan Presiden terkait Kartu Prakerja telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022.

Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai peraturan pelaksanaan juga telah ditetapkan melalui Permenko Nomor 17 Tahun 2022.

 

 

Airlangga menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Kartu Prakerja dengan Skema Normal akan dimulai di Triwulan pertama tahun 2023.

Namun demikian, persiapan pelaksanaan sudah mulai dijalankan pada akhir tahun 2022.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi 3,46 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan total penerima sejak awal pelaksanaan program hingga mencapai 14,9 juta penerima.

Sebanyak 53,6 persen peserta Kartu Prakerja di tahun 2022 ini di antaranya berasal dari 212 kabupaten/kota target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon pekerja migran Indonesia (PMI).

 

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja

 

Buat Akun Prakerja

 

– Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu Daftar Sekarang.

 

– Selanjutnya pendaftar akan otomatis masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.

 

– Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan e-mail, dan password.

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

 

– Kemudian, klik ‘Daftar’

 

– Selanjutnya cek e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

 

– Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

 

Daftar Kartu Prakerja:

 

– Jika sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

 

– Klik Login atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

 

 

– Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

 

– Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

– Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

 

– Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

 

– Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

 

– Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

 

Syarat Daftar Kartu Prakerja

 

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  1. Berusia minimal 18 tahun.

 

  1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

 

– Pejabat Negara;

 

– Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

 

– Aparatur Sipil Negara;

 

– Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

 

– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

– Kepala Desa dan perangkat desa;

 

– Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 

  1. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  2. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

    www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com