JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah mangkrak selama 19 tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk mempercepat penetapan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Rabu (18//1/2023).
“Kalau kita bicara RUU PPRT yang pertama itu adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, kemudian adalah perlidungan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, bersama Jokowi, Rabu (18/1/2022).
Bintang menyebut perlindungan yang diberikan bersifat komprehensif.
“Tidak hanya diskriminasi, kekerasan juga, mencakup upah, dan sebagainya,” kata dia.
Selain itu, beleid itu juga tidak fokus pada pekerja rumah tangga, tapi juga pemberi kerja alias majikan dan penyalur.
Dalam konferensi pers itu, Jokowi mengumumkan bahwa dirinya resmi memerintahkan dua anak buahnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR dan sejumlah pihak terkait.
Tujuannya untuk mempercepat penetapan RUU PPRT yang mangkrak 19 tahun lamanya.
“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan, dan memberikan perlindungan yg lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” kata dia.
Jokowi menyebut pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini, kata dia, diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan,” kata Jokowi.
Selain itu, kepala negara mengaku hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
“Untuk itu, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” kata dia.
Pemerintah, kata Bintang, akan mengawal dengan serius agar RUU bisa tembus menjadi UU.
“Mudah mudahan di tahun ini bisa memberikan yang terbaik, tidak hanya pada PRT tapi mengawal kolaborasi pemberi kerja dan penyalur,” kata dia.
Sementara itu, Ida menyebut RUU PPRT ini sebenarnya sudah lama digagas di DPR pada periode 2004-2009.
Tapi UU ini tak kunjung disahkan, sampai akhirnya kembali menjadi prioritas pada 2019-2024.
“Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU,” kata dia.
Sejauh ini, hanya ada pengaturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. “Sudah saatnya Permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU,” kata dia.