JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Di Bogor, Dua Wartawan Bodong Peras Pengurus RW Sebesar Rp 50 Juta

ilustrasi / republika
   

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pemerasan dua orang ‘wartawan  bodong’ berinisial AY dan Z di Kota Bogor, Jawa Barat selain merugikan narasumber juga mencoreng nama baik dunia kaum jurnalis.

Melalui AY dan Z tersebut, Kepolisian Resor Bogor bertekat untuk membongkar komplotan lainnya yang juga melakukan aksi serupa.

Kedua ‘wartawan bodong’ yang beraksi di Desa Sibanteng, Leuwisadeng itu kini sudah menyandang status sebagai tersangka, dan terancam sembilan tahun penjara.

Di samping itu, masyarakat diminta secara melapor kepada polisi jika mengetahui atau menjadi korban pemerasan para ‘wartawan bodong’.

“Silakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menginformasikan kepada kami atau bahkan membuat laporan polisi,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Iman menjelasan, informasi yang masuk kepada pihaknya memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti itu (melakukan pemerasan-red).

“Namun mengenai hal itu, kami sedang melakukan pendalaman,”  ujarnya.

Menurutnya, perkara yang dimaksud oleh AY dan Z, yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Sibanteng.

“Jadi, dia menganggap di situ ada pungutan liar, tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT RW,” tuturnya.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa tersangka AY dan Z ditangkap pada Kamis (12/1/2023) petang di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.

Tersangka AY dan Z awalnya meminta uang Rp 50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp 32 juta dan kembali turun menjadi Rp 15 juta.

“Terus uang Rp 10 juta diserahkan, kemudian sisanya Rp 5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu,” kata Kompol Agus.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com