JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dinilai Tidak Jujur, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Putri Candrawathi

Salah satu terdaksa kasus terbunuhnya Brigadir J, Putri Candrawathi dalam persidangan / Republika
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara yang menyeret dirinya tidak terbukti.

“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Untuk itulah, tim Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), memohon majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Sebagaimana dilansir dari Republika, pihak jaksa menilai pleidoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Dalam pandangan Jaksa, penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa.

Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa dalam kasus tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1/2023), jaksa penuntut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum. Novida Rahmawati

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com