Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Akhirnya Permen Nomor 74 Tahun 2022 Gencar Disosialisasikan di Sekolah

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, / republika

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri? Kini kasus tersebut memasuki babak baru.

Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri telah divonis mati. Upaya kasasi telah ditolak.

Melansir kemenag.go.id, Rabu (4/1/2023)
hukuman mati bagi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menghargai putusan MA terhadap Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur.

Pihaknya berharap hukuman untuk Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan si pemerkosa 13 santri terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” tukas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur.

Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” tandas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur. Aris Arianto

Exit mobile version