“Mereka melakukannya sukarela,” ujar Putra Pratama.
MC mendapatkan keuntungan 15 persen dari hasil menawarkan perempuan di akun Big Pertamax. Jasa perempuan yang ditawarkan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, sesuai dengan kategori yang dipajang.
Putra Prataman menuturkan, sebagian besar para perempuan itu tidak tinggal tetap dengan MC. Perannya hanya sebagai perantara dengan laki-laki hidung belang yang berminat.
Dalam pengungkapan ini ada tiga perempuan penjaja jasa yang sudah ditangkap. Status mereka masih sebagai saksi.
MC dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
“Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta,” kata Putra Pratama.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com