SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Sambungmacan berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol bengkel, Selasa (17/1/2023).
Komplotan beranggotakan tiga orang itu diringkus hanya tiga jam setelah beraksi membobol bengkel Surya Motor di Dukuh Ngadirojo, RT 01, Desa Sambungmacan, Sambungmacan Sragen.
Ketiga pelaku diamankan usai membobol bengkel milik Davit Suryanto (33) warga setempat. Saat diamankan diduga pelaku sempat mendapat bogem mentah warga yang geram dengan ulah mereka.
Sehingga kondisi wajah mereka sempat terlihat bengep-bengep.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Iptu Windarto mengatakan ketiga tersangka masing-masing Akun Hindarto (48) asal Kauman, Rt. 01/01, Desa Krajan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian Guntur Sukarpurba alias Tole (30) warga Dukuh Sanggir, Rt. 04/14, Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar.
Dan Rudiyanto alias Rudi (21) warga Gemawang, Rt. 07/02, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung.
Pencurian diketahui pukul 06.30 WIB oleh salah satu warga, Yoyon Sularso (56). Saat jalan pagi, ia curiga mendapati pintu bengkel terbuka bekas dicongkel paksa.
Hal itu langsung ia laporkan ke pemilik bengkel yang ditindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi bengkel. Setelah dicek ternyata dua gembok pintu sudah raib dan pintu dirusak paksa.
Saat dicek ke dalam, kondisi bengkel berantakan dan beberapa barang sudah raib dari tempatnya.
“Total ada oli Sepeda Motor berbagai Merk sebanyak 22 Kaleng dan Sparepart berbagai Merk. Total kerugian Rp 3 juta. Korban langsung melapor ke Bhabinkamtibmas dan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” papar Kapolsek kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (17/1/2023).
Dari hasil olah TKP, pelaku beraksi dengan modus merusak kunci gembok dengan linggis kemudian mengambil barang-barang di dalam bengkel.
“Setelah kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, Alhamdulillah dalam waktu 3 jam langsung kita ungkap pelakunya dan kita tangkap. Saat ini sudah diamankan di Mapolsek,” jelasnya.
Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro menambahkan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo