JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak perlu ragu-ragu dan khawatir lagi jika ingin menjadi panitia ad hoc Pemilu 2024.
Pasalnya, secara aturan memang tidak ada larangan seorang ASN menjadi panitia ad hoc Pemilu 2024.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, yang dilarang adalah jika ASN menjadi anggota struktural di KPU pusat ataupun daerah.
“Untuk badan ad hoc KPU, seperti anggota PPK di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan, atau KPPS, tidak diatur dilarang menduduki jabatan dalam pemerintahan. Itu tidak ada aturannya,” ujar Hasyim di TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Selain itu, Hasyim mengatakan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, menyebutkan seorang PNS dapat menaiki komisioner atau hakim di suatu institusi.
Namun, ASN tersebut harus diberhentikan sementara dan dapat kembali menjabat kembali setelah masa jabatan selesai.
“Pertanyaannya PPK, PPS, KPPS itu komisioner atau bukan? Dari Kemendagri di tegas kan ASN dapat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Kalau soal integritas dan netralitas mereka terikat pada sumpah jabatan,” kata Hasyim.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut tak masalah seorang ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024.
Alasannya, Ma’ruf menyebut kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T).
“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara),” ujar Ma’ruf.
Alasan kedua, sambung Wapres, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.
Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.