JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Josss, Boyolali Raih Juara I Penghargaan Paritrana Award

Sekda Jateng, Sumarno menyerahkan penghargaan Paritrana Award kepada Bupati Boyolali, M Said Hidayat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Prestasi positif diraih Pemkab Boyolali. Ya, Kabupaten Boyolali berhasil meraih juara I Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022.

“Penghargaan diserahkan Sekda Jateng, Sumarno kepada Bupati Boyolali, M Said Hidayat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah” ujar Plt Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Boyolali, Insan Adi Asmono, Jumat (27/1/2023).

Dijelaskan, Paritrana Award adalah Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan BP Jamsostek, dan bukti hadirnya pemerintah untuk rakyat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyelenggarakan mekanisme kepesertaan jaminan sosial upaya perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja.

Baca Juga :  Usai  Lebaran, Harga Bumbu Dapur di Pasar Boyolali Masih Tinggi, Namun Harga Sayur Turun

“Pemkab Boyolali dinilai memiliki komitmen dalam mendukung pelaksanaan program BP Jamsostek.”

Diungkapkan, BP Jamsostek Boyolali telah memiliki total peserta aktif sebanyak 104.953 orang. Terdiri 89.478 peserta aktif penerima upah. Yaitu Penerima Upah Bukan Penyelenggara Negara, Peserta Non ASN, Perangkat Desa, RT/RW, BPD, Bumdes dan juga Linmas.

“Kemudian 5.514 peserta aktif bukan penerima upah, yang berasal dari pekerja mandiri/pekerja informal 3. 9.828 peserta aktif Jasa Kontruksi,” ujar Insan.

Selama 2022, total klaim yang telah dibayarkan oleh BP Jamsostek Boyolali sebesar Rp 66.684.039.620. Terdiri Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 56.451.061.680 yaitu sebanyak 6.815 kasus. Lalu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 1.812.816.830 untuk 38 kasus.

Baca Juga :  Miris, Anak Belasan Tahun di Boyolali Ini Kuras Perhiasan, HP dan Uang Milik Tetangganya

“Juga Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 7.114.500.000 untuk 158 kasus serta Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1.303.411.110 untuk 176 kasus, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 2.250.000,” katanya.

Dan tahun 2022 telah terealisasi antara lain, Pembayaran Klaim Perangkat Desa, Ketua RT/RW dan BPD selama periode hingga 31 Desember 2022 sejumlah 193 kasus dengan nominal Rp 2.936.562.340. Lalu non ASN se-Kabupaten Boyolali, terdiri dari honorer Pemda/SKPD/OPD 1.068 orang, guru honorer 281 dan perangkat kecamatan 56 orang melalui APBD.

“Juga ada sosialisasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada madrasah, pekerja difabel produktif serta kegiatan jasa konstruksi di lingkungan Kabupaten Boyolali,” tutupnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com