JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Korupsi, Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar disita Kejaksaan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebagai buntut dari kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan, kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset dari Direktur Operasional PT Waskita Karya, Bambang Rianto.

Aset yang telah disita Kejaksaan Agung diketahui senilai Rp 1,9 miliar.

“Totalnya Rp 1.925.000.000,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pada Kamis (5/1/2023).

Nilai tersebut diketahui merupakan total dari empat aset bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.

Tiga mobil yang dimaksud terdiri dari Toyota Voxy atas nama Nita Anggraini senilai Rp 350 juta, Lexus RX 300 atas nama Koperasi Waskita senilai Rp 940 juta, dan Toyota Avanza atas nama Dedeh Kurniasih senilai Rp 90 juta.

Sementara sepeda motor, merupakan aset yang paling mahal disita dari Bambang Rianto, yaitu Rp 545 juta.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Sepeda motor yang dimaksud merupakan Vespa Empario Armani 946.

Seluruh kendaraan tersebut disita dari kediaman Bambang Rianto di Jakarta.

“Untuk yang barusan, iya (di Jakarta),” kata Kuntadi.

Selain aset bergerak, tim penyidik juga telah menemukan aset tak bergerak berupa tanah.

“Kita temukan beberapa aset barang tetap berupa tanah, cuma saat ini masih sedang dalam proses penelitian dokumennya,” ujarnya.

Tak hanya Bambang Rianto, tersangka lain dalam perkara ini juga sedang dilakukan penelusuran aset oleh Kejaksaan Agung.

“Yang lain tetap ditelusuri,” katanya.

 

Peran tersangka

 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

NM diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.

Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.

“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” kata Kuntadi pada Kamis (15/12/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com