JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Kepergok Congkel Kotak Amal Masjid Agung Boyolali, Langsung Kabur Tinggalkan Motor, Eh Besoknya Nekat Balik Lagi

Aksi ZF (20) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk mencongkel kotak amal Masjid Agung gagal karena kepergok pengurus masjid. Pelaku pun kabur dengan meninggalkan motornya di parkiran masjid yang berada di Komplek Rumah Dinas Bupati Boyolali. Istimewa
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi ZF (20) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk mencongkel kotak amal Masjid Agung gagal karena kepergok pengurus masjid. Pelaku pun kabur dengan meninggalkan motornya di parkiran masjid yang berada di Komplek Rumah Dinas Bupati Boyolali.

“Ternyata motor itu adalah motor pinjaman. Aksi pelaku dilakukan pada Selasa (10/1/2023) malam,” ujar Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno, Kamis (12/1/2023).

Atas kejadian itu, pihak takmir masjid kemudian melapor ke Satpol PP. Begitu menerima laporan, anggota Satpol PP langsung mendatangi TKP serta mengamankan sepeda motor milik pelaku. Selang sehari kemudian, ZF datang lagi ke parkiran Masjid Agung untuk mengambil motor pinjaman itu.

Baca Juga :  Tangani Arus Balik Lebaran, Kapolres Boyolali Terjun Langsung Atur Lalu Lintas

Namun dia diberitahu takmir bahwa motornya sudah diamankan di Kantor Satpol PP Boyolali. Tanpa curiga apapun, ZF kemudian datang ke Mako Satpol PP guna mengambil motornya. Hanya saja, petugas yang merasa curiga tak langsung memberikan motor itu.

“Pada Kamis (12/1/2023) dia datang untuk mengambil motor, namun langsung kami interogasi” kata Sunarno.

Akhirnya, ZF mengakui telah berusaha mencongkel kotak amal masjid. Namun dia terpaksa kabur karena ketahuan takmir masjid. Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata pelaku ini tak hanya sekali ini melakukan percobaan pencurian.

Baca Juga :  Miris, Anak Belasan Tahun di Boyolali Ini Kuras Perhiasan, HP dan Uang Milik Tetangganya

“Dia mengaku pernah mencuri uang sebesar Rp 20 juta milik neneknya” katanya

Pelaku yang sebelumnya tinggal di Jakarta itu juga mengaku kerap melakukan aksi pencurian uang. Namun demikian, Satpol PP hanya sebatas melakukan pembinaan terhadap pelaku. Pasalnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam kasus pidana.

“Kewenangan yang ada hanya sebatas penegak Perda.”

Setelah dilakukan pembinaan, ZF kemudian diizinkan pulang. “Namun demikian, motor yang diamankan belum boleh diambil. Biar tetap di Mako Satpol PP terlebih dahulu. Dia akan kami panggil lagi untuk pembinaan guna pembelajaran.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com