JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Konsinyasi Disetujui, Keluarga di Dukuh Klinggen Guwokajen Boyolali Ini Berharap UGR Proyek Tol Solo-Jogja Segera Cair

Tanah dan bangunan yang menjadi objek gugatan. Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seiring turunnya keputusan konsinyasi terkait 10 bidang tanah yang terkena proyek tol Solo- Jogja, juga menjadi titik terang bagi Gunawan dan saudaranya. Ya, kasus 4 bidang tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit itu diharapkan segera tuntas.

Sekaligus uang ganti rugi (UGR) bisa dicairkan. “Mudah-mudahan bisa segera tuntas. Yaitu UGR yang dikonsinyasi di PN Boyolali dapat segera dicairkan,” ujar Gunawan, warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen.

Apalagi, Rini Sawestri dan Indri Ali Yanto juga sudah mencabut gugatan ke-6 dari Pengadilan Agama (PA) Boyolali. Sebelumnya, kedua bersaudara yang juga saudara dari Gunawan mengajukan gugatan terkait hibah 4 bidang tanah tersebut.

Ada dua kubu yang terlibat konflik. Yakni Rini Sawestri dan Indri Ali Yanto vs saudaranya, Gunawan, Aris Harjono, Wiwik Wulandari serta almarhumah ibunya Sri Surantini. Rini dan Indri tak terima atas apa yang dilakukan almarhumah ibunya.

Baca Juga :  Miris, Anak Belasan Tahun di Boyolali Ini Kuras Perhiasan, HP dan Uang Milik Tetangganya

Dulu, almarhumah memberikan 4 bidang tanah miliknya itu kepada Gunawan Djoko Hariyanto anak pertama, Aris Harjono anak menantunya (isteri anak ketiga), Wiwik Wulandari anak kelima dan cucunya, Afrizal Dewantara.

Uniknya, Afrizal sendiri merupakan cucu dari anak keduanya, Rini Sawestri. Berulang kali Rini dan Idri mengajukan gugatan, baik di PN maupun PA Boyolali, namun tidak dikabulkan.

Hingga akhirnya, gugat terakhir yang didaftarkan pada Senin (9/1/2023) juga dicabut.

“Ya, saya cabut dulu gugatannya. Ada saran pertimbangan jika gugutannya ini nanti akan diputuskan NO atau cacat formil,” kata Indri Ali Yanto, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga :  Kades Meninggal Dunia, 2 Jabatan Kepala Desa di Boyolali Kosong

Saran itu berkaitan dengan materi formil dalam gugatan. Dimana dalam gugatan sebelumnya notaris yang menerbitkan akta hibah tak masuk dalam daftar tergugat. Pasalnya, notaris tersebut sudah meninggal dunia.

Akhirnya gugatannya itu diputuskan NO alias cacat formil.

“Karena notaris sudah meninggal dunia, kan tidak bisa digugat. Akhirnya kami ganti dengan notaris pengganti sebagai tergugat.”

Terpisah, Panitera PA Boyolali, Aziz Nur Eva menyebut belum ada gugatan hibah baru masuk ke PA Boyolali. Dia juga membenarkan jika gugatan pembatalan hibah oleh Rini dan Indri sudah dibatalkan oleh pihak penggugat. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com