Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPK Berhasil Ringkus Gubernur Papua, Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sekian lama, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berhasil menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

Dilansir dari Tribun News, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas merupakan salah satu penerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

 

Kasus Lukas Enembe

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, Lukas tak kunjung ditahan lantaran mengaku kesehatannya terus menurun.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menceritakan dirinya turut serta dalam pemeriksaan kesehatan Lukas.

Asep mengaku pemeriksaan atas kesehatan Lukas itu belum dilakukan dengan peralatan yang lengkap.

“Waktu itu saya ikut ke sana, ketemu pak L. E. Saya salah satu penyidik yang ikut. Waktu itu baru diperiksa hanya bagian luar saja karena tidak memungkinkan kita membawa alat yang banyak, seperti rontgen dan lain-lain,” terang Asep kepada Tribun News, Jumat (6/1/2023).

KPK menegaskan pihaknya siap mendampingi pengobatan Lukas bahkan hingga ke luar negeri sekalipun.

Wakil ketua KPK ALexander Marwata juga menyoroti Lukas Enembe yang sempat meresmikan gedung dalam statusnya sebagai tersangka KPK beberapa waktu lalu.

Kedatangan Lukas dalam peresmian itu artinya menandakan kondisi Lukas yang bisa berjalan dan memberikan sambutan selayaknya orang sehat.

“Dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami,” ujar Alex.

Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas diduga telah menerima suap Rp 1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.

Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.

Ia ditahan di Rutan KPK, di Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Exit mobile version