Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, Pemerintah Tegaskan Jangan Pasang Logo Halal Indonesia

Logo halal baru. Aceh mempunyai qanun tersendiri terkait dengan regulasi produk halal. Foto: Kemenag

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah menyebut Mixue belum punya sertifikat halal. Lantaran itu pemerintah menegaskan Mixue tidak memasang dulu logo Halal Indonesia.

Melansir kemenag.go.id, Selasa (3/1/2023), Kepala BPJPH M Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini disampaikan Kepala BPJPH M Aqil Irham menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas Kepala BPJPH M Aqil Irham.

Kepala BPJPH M Aqil Irham menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Kepala BPJPH M Aqil Irham menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI

“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo Halal Indonesia terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tandas Kepala BPJPH M Aqil Irham. Aris Arianto

Exit mobile version