JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Nyambi Sebagai Jambret, Mahasiswa di Bogor Ini Terancam 9 Tahun Penjara. Ternyata Sudah Beraksi 21 Kali

ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Seorang mahasiswa berinisial MF (25) ini mestinya tak berurusan dengan polisi jika saja mengambil spesialisasi di bidang keilmuan.

Namun sayang, di samping sebagai mahasiswa, dia memiliki spesialisasi sebagai jambret. Sudah 21 kali dia melakukan “profesi” sampingannya itu, dan selama itu pula berjalan mulus.

Terakhir, ia tersandung ketika menjambret tas seorang wanita di Ciwaringin, Bogor Tengah.

Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari kartu identitas yang disita pihaknya, MF berstatus mahasiswa dan tinggal di Sindang Sari, Kebon Kelapa, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dalam aksinya, pelaku menjambret tas dengan cara menyalip motor korban. MF memutar balik motornya sehingga berhadap-hadapan dan membuat korban berhenti.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Saat korban hendak melanjutkan perjalanan MF mendekati dan langsung menjambret tas selempang yang korban pakai.

Pelaku pun disebutkan melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kosong.

“Dia memperhatikan korbannya yang lemah, kebanyakan wanita yang membawa tas dengan tali mudah putus,” kata Bismo, Jumat (6/1/2023).

Dari laporan warga atas kejadian itu, petugas piket Reskrim Polres Bogor Kota bersama petugas piket identifikasi dan anggota Opsnal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Cimanggu.

Akibat kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban berisi telepon genggam Xiaomi Redmi 9C, OPPO A15, dan uang tunai sebesar Rp 450.000. Selain itu, pelaku juga merampas kartu identitas milik korban.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Polisi mendapatkan informasi bahwa MF sedang berada di rumahnya, lalu dilakukan penangkapan.

Bismo menuturkan MF pernah ditahan atas kasus penjambretan. Namun, hal itu tak membuat dia jera, dan kambuh lagi melakukan aksi kejahatan serupa hingga 21 kali di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya. MF mengakui uang hasil kejahatannya dia pakai untuk berfoya-foya.

Atas ulahnya, MF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com