Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PN Boyolali Sahkan Konsinyasi 10 Bidang Tanah Terimbas Tol Solo-Jogja, Berapa Nilainya?

Pengajuan konsinyasi 10 bidang tanah yang terimbas proyek tol Jogjakarta-Solo oleh PPK tol akhirnya disahkan PN Boyolali. Pengesahan dilakukan melalui sidang penetapan yang digelar pada Jumat (27/1/2023). Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengajuan konsinyasi 10 bidang tanah yang terimbas proyek tol Jogjakarta-Solo oleh PPK tol akhirnya disahkan PN Boyolali. Pengesahan dilakukan melalui sidang penetapan yang digelar pada Jumat (27/1/2023). Namun demikian, dari 10 termohon, hanya empat termohon hadir dalam sidang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sidang Konsinyasi, Radityo Baskoro dilakukan satu persatu pada termohon konsinyasi. Sidang pertama diikuti Aris Harjono, warga Dukuh Kliggen, Desa Guwokajen, Sawit.

Kemudian dilanjutkan pada Gunawan dan Wiwik Wulandarim dan Aris. Tanah tersebut digugat saudaranya di Pengadilan Agama Boyolali. Hakim pun mengetok palu. Dok, dan konsinyasi dinyatakan sah. Kemudian berlanjut terhadap termohon lainnya.

Dalam sidang, adapula termohon yang mengajukan keberatan. Dia adalah Hanafi, warga Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak meminta agar ada akses jalan ke sisa tanah miliknya. “Saya meminta agar dibuatkan desain gambar bahwa nanti dibuatkan jalan ke sisa lahan milik saya. Kalau UGR, saya tidak keberatan,” ujarnya.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengungkapkan, dengan penetapan tersebut maka UGR telah dititipkan ke PN. Baru proses selanjutnya untuk pencairan UGR pada pemohon. Pemohon pun bisa mengajukan pencairan UGR ke PN.

Disebutkan, bidang tanah yang dikonsinyasi masing- masing atas nama Afrizal Dewantara sebesar Rp 186.083.214; Aris Harjono Rp 780.701.522; Gunawan Rp 562.172.988; Wiwik Rp 586.532.756; Sarjono Rp 1.602.837.611.

Kemudian dua bidang tanah atas nama Yeni Marsitayasan dengan kosinyasi sebesar Rp 1.697.600.702 dan Rp 78.921.033; Hanafi Rp 867.518742; Almarhum Sri Dalmiah Rp 494.959.789 dan Muhdi Wiyono Rp 1.824.018.815.

Adapun alasan dilakukan konsinyasi beragam. Ada yang penerima telah meninggal dunia namun, ahli waris tidak diketahui. Kemudian, ada juga masalah sengketa dan tidak pernah hadir dalam musyawarah. Selanjutnya pihak termohon yang telah dikonsinyasi bisa mengajukan permohonan pencairan.

Terpisah, Gunawan, termohon asal asal Dukuh Klinggen, Guwokajen, Sawit, mengaku lega dengan adanya putusan konsinyasi. Dia menyiapkan sertifikat asli, Kartu Keluarga (KK), KTP dan syarat lain untuk pencairan konsinyasi.

“Karena itu satu-satunya rumah yang saya punya, maka saya minta pihak tol bersabar sampai saya menerima UGR dan dapat rumah pengganti” tutupnya. Waskita

Exit mobile version