JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polisi Sragen Bekuk Pelaku Pembobolan ATM Lewat Kartu yang Ditemukan di Mobil Rental

Tersangka pelaku pembobolan ATM berhasil dibekuk Polisi di rumahnya, Sragen / Foto: Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Korban pembobolan ATM, Lilis Retnowati (24) warga Purwodadi Grobogan, akhirnya bisa bernafas lega setelah tahu pencuri tas miliknya sudah berhasil  ditangkap Polisi.

Pelaku  pencurian tas dan pembobolan rekening itu diringkus  oleh jajaran Reserse Kriminal Polsek Gemolong,  Sragen.

Pelaku adalah Baggi Jikka Rata, warga Dukuh Dondong Kelurahan Gemolong Sragen, yang dibekuk polisi pada Sabtu (7/1/2023) lalu.

Setelah aksinya mencuri uang lewat ATM itu, korban korban melapor ke Mapolsek Gemolong sejak beberapa bulan lalu.

Dalam laporannya, korban menyatakan bawa tas berisi KTP, SIM serta kartu ATM BRI dan uang tunai Rp 50.000 tertinggal di bawah jok mobil Honda Brio yang ia sewa untuk kepentingan wisuda bersama saksi Muhammad Faisal Rafi, warga Solo.

Namun saat mengembalikan mobil sewa dari rental tersebut, korban lupa mengambil tas yang ia taruh di bawah jok tersebut, dan akhirnya hilang.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Kapolsek Gemolong, AKP Nur Fajar Ikhsanudin dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, tepat pada malam hari setelah korban mengembalikan mobil rental tersebut ke pemilik rental, korban teringat bahwa tas berbentuk beruang berisi kartu identitas dan kartu ATM tersebut tertinggal di mobil yang ia rental.

“Korban teringat bahwa tas miliknya tertinggal di mobil yang dia rental setelah ia menerima notivikasi penarikan uang tunai dari ATM miliknya yang tertinggal di mobil pada malam kejadian hari Minggu 26 Juni 2022 lalu. Saat itu korban langsung menghubungi saudara Erwin pemilik Rental,  namun saudara Erwin tidak mengetahui tas tersebut, “ ujarnya, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, setelah tidak mendapatkan informasi keberadaan tas miliknya, korban kemudian melapor ke Polsek Gemolong.

Sementara itu, saat dilakukan penyidikan terhadap tersangka, dia mengakui telah menarik tunai uang milik korban sebanyak 2 kali penarikan dengan jumlah total sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Tersangka mengaku, setelah mobil dipakai oleh korban, selanjutnya mobil tersebut ia rental. Dan saat merental mobil tersebut, tersangka mengaku menemukan tas tersebut, yang berisi KTP, SIM serta kartu ATM.

Melihat kartu ATM tersebut, kemudian tersangka memiliki niat untuk melakukan transaksi di ATM yang berlokasi di Bank BRI Gemolong 2 di kampung Kauman, dengan cara mencocokan Pin ATM dengan tanggal lahir korban, hingga terjadilah pencurian uang dalam kartu ATM tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek menambahkan, selain telah menangkap tersangka di rumahnya, Polisi juga telah mengamankan barang-barang milik korban yakni KTP, SIM serta ATM, dan menyita barang-barang tersangka yang dilakukan untuk melancarkan aksinya, yakni satu unit sepeda motor NMax, sebuah helm berwarna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 750.000. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com