JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polres Semarang Terapkan Lagi Tilang Manual, Ini Sasarannya

Tilang manual kepada pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas kembali diterapkan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah / tribunnews
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata tak semua pelanggaran lalu lintas dapat diatasi dengan  tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ada kalanya, tilang manual perlu diterapkan untuk melengkapi tilang sistem ETLE tersebut.

Hal itu yang kini diterapkan oleh Satlantas Polres  Semarang, Jawa Tengah.

Satlantas Polres Semarang mengatakan fokus tilang manual yaitu pengendara motor maupun pengemudi mobil yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor di kendaraannya.

“Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB. Saat ini kan sedang marak yang demikian,” kata Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, Senin (23/1/2023).

Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang menurut dia harus dilakukan penindakan tilang manual yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang manual ini.

Tak hanya itu, pemotor dengan kenalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.

Meskipun demikian, AKP Dwi Himawan mengatakan bahwa prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.

Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak.

Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.

“Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan.”

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas,” imbuhnya.

Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST / 72 / I / HUK.6.6/2023.

AKP Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.

Untuk capaian ETLE di Kabupaten Semarang, dari data Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada November-Desember 2022 ada 5.672 kendaraan.

“Sedangkan yang sudah kami kirim surat ada 5.482 dan yang telah mengkonfirmasi ada 1.319 pelanggar.”

“Sementara, yang kami ajukan blokir ada 216 kendaraan,” ujar Iptu Sutarto.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com