Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pria Penculik Bocah di Gunung Sahari Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis Kasus Pencabulan Anak

Inilah sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEW.COM – Warga kawasan Jakarta Pusat patut berlega hati dan tak perlu khawatir lagi, karena pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari, berinisial MA (6) sudah memenuhi titik terang.

Pelaku penculikan yang belakangan diketahui bernama Iwan Sumarno alias Jacky telah ditangkap pihak kepolisian di kawasan Ciledug.

“Sudah (ditangkap), baru aja kita amankan di Ciledug,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin (2/1/2023).

Sementara itu, Gunarto mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan MA yang diculik pelaku dalam keadaan sehat.

Meski begitu, Gunarto menjelaskan pihaknya akan membawa korban ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan penanganan medis.

“Nanti dijelaskan Kapolres di Kramat Jati. Sementara kondisi Malika sehat namun harus kita cek medis dan psikologi,” tuturnya.

 

Kronologi

 

Sebelumnya, seorang bocah berinisial MA (6) diculik oleh pria misterius di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.

Dalam video yang beredar, anak kecil tersebut terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaikin bajaj.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan dalam video yang beredar, sang anak tidak terlihat terpaksa saat mengikuti pria tersebut hingga naik ke dalam bajaj.

“Jadi kalau dilihat dari video dapat dicermati bahwa anak itu tidak dipaksa naik ke bajai, kalau terlihat dalam video mereka jalan memang berdua. Ada orang dewasa diikuti anak-anak terus masuk ke dalam,” ucapnya.

Dari keterangan orangtua korban, pelaku dikenal karena sudah hampir tiga bulan terakhir kerap mendatangi kedai milik orangtua korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa orangtua anak tersebut mengenal (terduga pelaku). Dan sudah dikenal oleh anak-anak itu karena sering memberikan jajanan, mainan. Jadi sudah cukup dikenal dikenal oleh anak-anak di lingkungan itu,” ujar dia.

Di sisi lain, Komarudin mengatakan jika sopir bajaj yang mengantar korban tak tahu-menahu perihal kasus dugaan penculikan.

“Supir bajaj tidak tahu ini siapa. Dikira orangtua dan anak. Mereka turun di jalan. Masih di jakarta,” ucapnya.

Diketahui, identitas pelaku akhirnya terungkap bernama Iwan Sumarno alias Jacky yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu bermula pada saat pihaknya mendapat foto pelaku dari rekaman CCTV pada sebuah toko di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat tempat dimana pelaku biasa tertidur di emperen toko tersebut.

“Yang menggambarkan terduga pelaku yang tidurnya berpindah-pindah tempat seperti emperan toko kita menemukan wajah dari rekaman cctv di toko Jalan Industri, Sawah Besar,” ungkap Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).

Usai menemukan foto tersebut, polisi pun kata Komarudin lantas melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat informasi mengenai pelaku.

Dalam informasi tersebut diketahui bahwa seorang dengan ciri-ciri seperti yang dimiliki pelaku pernah diamankan oleh warga di wilayah Pademangan, Jakarta Utara sekitar bulan Juli 2022 lalu.

“Seseorang yang pernah diamankan di RW 05 Pademangan sekitar bulan Juli. Orang yang diamankan (pelaku) diduga menggelapkan sepeda motor,” jelas Komarudin.

Atas hal tersebut, kemudian mulai diketahui identitas asli dari pelaku dari kartu identitas yang sempat disita oleh warga dari tangan pelaku.

Komarudin menjelaskan, bahwa didalam kartu identitas itu tercantum nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno warga Rorotan Jakarta Utara.

“Nah dari sini kita melihat yang bersangkutan memegang KTP, dimana orang tua korban mengatakan Yudi saksi lain mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan,” terangnya.

Terduga pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.

“Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan),” ucap Komarudin.

Exit mobile version