JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Sejarah Terbentuknya Satpam, Tidak Diduga Sosok Kapolri ini Jadi Bapak Satpam Indonesia

Satpam
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama personil Satpam. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pada 2022 ini Satuan Pengamanan atau Satpam genap berusia 42 tahun.

Namun tahukah sejarah terbentuknya Satpam? Tahu jugakah siapa Bapak Satpam Indonesia?.

Soal sejarah terbentuknya Satpam dan pengetahuan mengenai Bapak Satpam Indonesia diungkapkan Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat membacakan amanat Kapolri ketika menjadi inspektur upacara Hari Satpam di Mapolres Wonogiri, Senin (30/1/20239.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut upacara ini merupakan puncak peringatan HUT ke-42 Satpam. Sebelumnya telah dilakukan beberapa rangkaian kegiatan seperti tabur bunga, pemutaran film edukasi penyalahgunaan Narkoba di bioskop seluruh Indonesia, lomba gerak jalan, bhakti sosial dan berbagai kegiatan lainnya.

“Marilah kita menundukkan kepala sejenak untuk mengenang dan mendoakan Bapak Kapolri ke-8, sekaligus Bapak Satpam Indonesia, Almarhum Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin, yang telah berjasa besar dalam membentuk dan membesarkan Satpam sampai dengan saat ini,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Polri menyadari bahwa dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi. Untuk itu, potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa.

Menindaklanjuti hal tersebut akhirnya dimulailah sejarah terbentuknya Satpam, pada tahun 1980 Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin, memiliki ide dan gagasan untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa berupa Satuan Pengamanan (Satpam).

Pembentukan Satpam ini juga didasari pada penelitian dan studi banding tentang “Security Guards“ di berbagai negara. Serta keberhasilan penjaga keamanan partikelir (swasta) seperti Centeng (penjaga rumah, pabrik, dan gudang), Opas (penjaga perkantoran), Terrain Bewakking (Penjaga Perusahaan), Waker (Pengawas), dan Ondernemingswatch ( penjaga kebun) dalam menjaga keamanan setiap wilayahnya.

Kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk – bentuk pengamanan swakarsa”. Sebagai bentuk pemuliaan profesi Satpam, Polri telah mengeluarkan Perpol No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang menjadi landasan hukum profesi Satpam. Perpol tersebut juga mengatur tentang perubahan seragam Satpam.

Baca Juga :  Uji Coba PSASP SMP Digelar 22-27 April 2024, Akhirnya Terungkap Tujuannya

Perubahan ini selain sebagai bentuk modernisasi Satpam, juga dimaksudkan agar tidak menyebabkan kebingungan masyarakat terhadap Polri dan Satpam saat bertugas di lapangan.

Kehadiran Satpam merupakan kepanjangan tangan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban sebagaimana yang disampaikan oleh Charles P. Nemeth, seorang Professor di John Jay College bahwa “Peran Satpam banyak digunakan untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan kriminal”.Dalam perkembangannya, Satpam menjadi salah satu bagian yang esensial di berbagai sektor seperti industri, perkantoran, pendidikan, pariwisata, dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.

Dengan kompetensi khusus yang tidak dimiliki masyarakat pada umumnya, rekan-rekan Satpam terus mendukung tugas Polri dalam menghadapi berbagai tantangan tugas seperti pada penanganan Pandemi Covid-19.Kami sangat merasakan peran rekan-rekan Satpam dalam melakukan strategi pengendalian Covid-19 khususnya penguatan protokol kesehatan di berbagai pusat aktivitas masyarakat.

Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggitingginya kepada rekan-rekan Satpam atas dukungannya selama ini. Alhamdulillah, saat ini laju pertumbuhan Covid-19 dapat terkendali dan kita tengah memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi serta mulai berfokus pada pemulihan ekonomi. Namun di tengah upaya kita tersebut, Indonésia dihadapkan dengan tantangan lainnya yaitu gejolak ekonomi global akibat dari eskalasi geopolitik antara Rusia dan Ukraina. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menghadapi gejolak tersebut agar perekonomian tetap berjalan. Tentunya upaya tersebut harus didukung dengan situasi kamtibmas yang kondusif.

Baca Juga :  Kecelakaan di Sawahan Gedong Pracimantoro Wonogiri, Pengendara Honda Vario Meninggal Usai Tabrak Truk dari Belakang

Dalam rangka mendukung tugas Polri untuk menciptakan situasi yang kondusif, Satpam dituntut untuk semakin profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata di lingkungan tugasnya masing – masing.Menyadari hal tersebut, peningkatan peran dan pembinaan Satpam sebagai pengamanan swakarsa menjadi salah satu kegiatan dalam program Transformasi Menuju Polri yang presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional Program ke-5 dan Kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran pengamanan swakarsa melalui peran aktif pam swakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantauan pembinaan pam swakarsa. Peningkatan peran aktif pam swakarsa terlihat dari jumlah BUJP dan personel Satpam yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Pada tahun 2022, jumlah BUJP sebanyak 5.670 atau meningkat 250% dari tahun 2021 sebanyak 1.622. Untuk jumlah personel Satpam pada tahun 2022 sebanyak 856.002 orang atau meningkat 5% dari tahun 2021 sebanyak 815.129 orang. Peningkatan kuantitas tersebut, tentunya juga harus diimbangi dengan peningkatan peningkatan kemampuan dan keterampilan.

Untuk itu, Rekan rekan Satpam dapat mengikuti jenjang pelatihan Satpam secara berkala mulai dari Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama sebagaimana Keputusan Kapolri No. 54/I/2023 tentang Kurikulum Pelatihan 9 Satpam Kualifikasi Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama. Rekan-rekan Satpam juga harus senantiasa berpegang teguh terhadap nilai, norma, dan etika yang baik pada setiap pelaksanaan tugas. Junjung tinggi kode etik profesi Satpam dan prinsip penuntun tugas Satpam dimanapun berada. Tanamkan bahwa fungsi kepolisian terbatas non yustisiil yang diberikan kepada rekan – rekan satpam merupakan sebuah kehormatan yang harus selalu dijaga karena kehadiran satpam juga merupakan representasi kehadiran Polri di lapangan.
Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com