WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setiap 19 beresiko terjadi satu kasus kejahatan di Wonogiri.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan petugas kepolisian di Polres Wonogiri.
Selain itu sebanyak 12 orang beresiko menjadi korban kejahatan.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto baru baru ini menjelaskan kasus gangguan kamtibmas di Wonogiri sepanjang 2022 cenderung meningkat dibandingkan pada 2021.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto membeberkan, terdapat tren kenaikan gangguan kamtibmas di Wonogiri pada 2022 dibandingkan 2021 lalu. Berdasarkan data, pada 2021 lalu tercatat ada 119 kasus. Sementara pada 2022 tercatat 130 kasus.
“Kenaikan crime total 9,2 persen, naik 11 kasus dibandingkan tahun sebelumnya,” sebut Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.
Sementara itu, jumlah perkara yang diselesaikan naik 0,9 persen. Pada 2021, Polres Wonogiri menyelesaikan 104 (87,3 persen) perkara. Kemudian, pada 2022 sebanyak 105 (88,2 persen) perkara diselesaikan.
“Saat kita evaluasi dan hitung dengan rumusnya, rata-rata setiap 19 jam berisiko terjadi satu kasus kejahatan di Wonogiri. Dua belas orang berisiko mengalami kejahatan,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.
Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, kenaikan kasus kriminal ini karena adanya dampak Covid-19. Saat Corona sedang marak, ada sejumlah aturan pembatasan. Ketika ada pelonggaran, maka kebutuhan masyarakat juga meningkat. Itu yang dinilai berkaitan dengan kenaikan kasus kriminalitas di Wonogiri.
Pihaknya saat ini juga memerangi miras. Pasalnya, diyakini salah satu penyebab tindakan kriminal ataupun konflik juga dikarenakan miras.
Lalu terkait kasus menonjol di Wonogiri pada 2022 ini, Dydit menyampaikan, salah satunya adalah penindakan kelompok Khilafatul Muslimin Wonogiri. Diketahui, pada Juni lalu Polres Wonogiri bersama Polda Jateng mengungkap kasus pendirian tempat pendidikan tanpa izin milik jaringan Khilafatul Muslimin Wonogiri.
Kelompok Khilafatul Muslimin Wonogiri mendirikan pondok pesantren Ukhwuah Islamiyah (PPUI) di Dusun Jaten, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota. Tujuh tersangka juga telah ditetapkan dan disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 71 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 65 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, kasus menonjol lain adalah kecelakaan tunggal bus masuk jurang Gunung Pegat di Kecamatan Nguntoronadi pada 21 November lalu. Delapan orang meninggal dunia atas peristiwa itu. Aris Arianto