YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus lima orang tersangka komplotan pencuri spesialis sepeda motor asal Lampung yang meresahkan warga Yogyakarta.
Bersamaan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, kunci T dan STNK motor.
Tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas ketika akan ditangkap.
Identitas para tersangka yakni MH, KA, MRN, dan AND merupakan warga Lampung.
Kemudian satu tersangka lagi yakni MI merupakan warga Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
Saat beraksi tersangka berbagi peran, ada yang sebagai eksekutor, joki, menjual motor, kernet pengangkut motor dan sopir.
“Oleh tersangka motor curian langsung di jual ke Lampung dibawa dengan truk,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, diwakilkan Kasat Reskrim AKP Archye Nevadha SIK, Kamis (2/2/2023) di Mapolresta Yogyakarta.
AKP Archye menjelaskan, setiap unit motor matic yang dicuri di jual dengan harga Rp 2,5 juta.
Uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta masih terus mengembangkan kasus ini.
“Tersangka sudah 25 kali beraksi di DIY, dalam kurun waktu sekitar satu bulanan. Tersangka sudah 2 kali mengirim motor ke Lampung 18 unit dengan truk,” katanya.
Dijelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor.
Setelah menerima laporan itu, Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Opsnal AKP Supriyadi.
Selanjutnya, Selasa (31/1/2023) malam, petugas mendapatkan informasi adanya pencurian motor di wilayah Kotagede dan Umbulharjo dengan modus serta pola yang sama.
Dari hasil pendalaman, petugas lalu mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Berikutnya, pada Rabu (1/2/2023) malam, petugas melihat tersangka sedang melintas di Jalan Playen Wonosari.
Setelah diikuti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MI dan MH, di Gunungkidul.
Tak berselang lama, tepatnya pukul 04.00 WIB, polisi mengamankan KA di rest area bunder Jalan Wonosari.
Saat dikembangkan, polisi kembali meringkus tersangka MR dan AND di Jalan Wonosari, pada saat mereka sedang memindahkan motor curian ke truk.
“Motor curian sudah dinaikan dalam truk untuk dikirim ke Lampung. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan Interogasi dalam satu bulan terakhir, pelaku sudah melakukan pencurian motor di 25 TKP, di Wilayah DIY.
“Target pelaku yakni, motor yang di parkir di halaman rumah maupun di jalan. Pelaku lantas beraksi sesuai dengan tugas masing-masing. Sehingga hanya butuh waktu 5 menit, untuk pelaku beraksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
AKP Archye menghimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk mengecek di Polresta Yogyakarta.
Ia juga menegaskan, akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan yang beraksi di DIY, khusunya Yogyakarta.
“Bagi pelaku kejahatan, akan kami tindak tegas. Sehingga Yogya menjadi kota yang nyaman dan aman baik bagi masyarakatnya dan wisatawan yang datang,” pungkasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















