JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Begini Cara Mencegah Sengketa Tanah, Dilakukan Serentak Pecahkan Rekor Dunia

Patok tanah
Pemasangan patok tanah dalam rangka GEMAPATAS oleh Kepala Kantor ATR BPN Wonogiri Heru Muljanto dan Sekda Wonogiri Haryono. Dok. ATR BPN Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Patok tanda batas menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya sengketa tanah.

Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri, Heru Muljanto didampingi Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Joko Setiadi mengatakan sengketa tanah menjadi kasus kedua terbanyak yang diterima pihaknya.

“Di Wonogiri ini, tipologi masalah yang terbanyak nomor dua itu mengenai sengketa luas letak bidang tanah, sengketa batas,” kata dia usai melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Balai Desa Pracimantoro Kecamatan Pracimantoro Wonogiri, Jumat (3/2/2023).

Hari ini di Kecamatan Pracimantoro, pihaknya memasang 1.000 patok tanda batas sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya sengketa itu, diharapkan permasalahan serupa bisa tereliminasi.

Sepanjang tahun 2023 hingga awal Februari, kata dia, sudah ada satu aduan masuk terkait sengketa batas bidang tanah. Sementara pada tahun 2022, ada 5 aduan serupa yang diselesaikan pihaknya.

Selain itu, ada juga permasalahan dimana masyarakat tidak mengetahui patok batas bidang tanahnya. Perlu dilakukan langkah administrasi dengan cara mengukur untuk pengembalian batas.

“Bisa langsung ke kami jika ingin melakukan pemasangan patok batas. Kalau memang sertifikat sudah terbit, patoknya hilang bisa direkonstruksi sepanjang data-data itu ada,” terang Joko.

Pihaknya mengimbau masyarakat tak bisa sembarangan memasang batas patok. Menurut dia juga harus ada persetujuan dan kesepakatan dari tetangga batas.

Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap Jateng .

Baca Juga :  Kebakaran di POM Bensin Ngadirojo Wonogiri, 1 Sedan Honda Civic Ludes

GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.

Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Bangunan dan PU Wonogiri Dukung Irjen Ahmad Luthfi Maju Jadi Cagub Jateng

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” terang Hadi Tjahjanto.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI โ€œPemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyakโ€. Penganugerahan Rekor MURI diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com