SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik di Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (11/1/2023) yang lalu.
“Pelakunya yakni RH alias Rotex (23), warga Tulungagung, Jawa Timur,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (13/2/2023).
Kapolres menjelaskan, RH dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo, setelah mencuri alat musik berupa key board roland dan gitar listrik di Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
“Jadi pelaku ini diduga mencuri alat musik di gereja dengan cara melewati atap, karena setelah kejadian itu didapati adanya reruntuhan di atap gereja,” terang Kapolres.
Setelah berhasil membawa key board roland dan gitar listrik, lanjut AKBP Wahyu menerangkan, pelaku kemudian menjualnya dengan memposting di platform jual beli alat musik di media sosial.
“Dari situlah akhirnya Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil melacak RH. Dan akhirnya RH berhasil dibekuk di Denpasar Bali. Saat diintrogasi, RH akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri alat musik di Gereja Pengharapan Allah,” ungkap Kapolres.
Dengan kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Wardoyo