Kedua penadah itu diamankan dari hasil pengembangan setelah penangkapan tersangka utama Winarno.
Winarno dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Ia dibekuk setelah menggadaikan diam-diam mobil rental milik Winardi (55) warga Dukuh Bulurejo, RT 06/04, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
“Tersangka Winarno ditangkap Kamis (19/1/2023) pukul 04.30 WIB berdasarkan laporan dari korban pada Rabu (18/1/2023) pukul 07.00 WIB,” papar Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, Sabtu (21/2/2023).
Pura-pura Menyewa
Tersangka diamankan dari hasil penyelidikan atas laporan korban sehari sebelumnya.
Di mana korban melaporkan tersangka telah membawa kabur dan menggadaikan 3 mobil rental milik korban.
“Modus operandinya, tersangka berpura-pura merental menyewa mobil yang selanjutnya digadaikan oleh tersangka. Dari hasil penggadaian 3 mobil tersebut tersangka berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp 70 juta,” urai Kasi Humas.
Dari uang itu, kemudian tersangka gunakan untuk foya-foya dan bermain judi online. Tersangka diamankan dengan barang bukti tiga mobil yang digadaikan.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 500 juta. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres dan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Iptu Ari.
Sementara dua tersangka penadah dijerat dengan pas 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com