Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Meski Ada KUHP Baru, Ferdy Sambo Tak Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasan Pakar

Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Vonis mati atas diri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu memunculkan beberapa pendapat mengenai kemugkinan realisasi pelaksanaannya.

Salah satu pandangan menyebut, dengan hadirnya KUHP yang baru, Ferdy Sambo masih punya waktu 10 tahun untuk percobaan.

Waktu percobaan inilah yang dipandang menjadi celah bebasnya Sambo dari hukuman mati.

Namun ahli hukum pidana, Boris Tampubolon memiliki pendapat berbeda. Ia mengatakan, eks Kadiv Propam Polri itu tidak akan bisa lolos dari hukuman mati meski ada KUHP baru.

Pasalnya, kata dia, Ferdy Sambo terhalang oleh Pasal 100 ayat 2 KUHP baru.

Boris mengatakan, dalam Pasal 100 ayat 2 KUHP disebutkan adanya syarat, yaitu ‘pidana mati dengan percobaan 10 tahun harus dicantumkan dalam putusan’.

Sehingga menurut dia, percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati itu tidak berlaku untuk Ferdy Sambo.

Mengapa KontraS Menolak Hukuman Mati Ferdy Sambo?

 

“Nyatanya, putusan Ferdy Sambo tidak mencantumkan amar pidana mati dengan percobaan 10 tahun. Melainkan hanya pidana mati saja,” ujar Boris melalui keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

Selanjutnya, Boris juga mengatakan di dalam KUHAP, jaksa wajib mengikuti putusan hakim dalam mengeksekusi terdakwa. Sehingga, ia mengatakan jaksa harus mengikuti putusan vonis mati tanpa ada 10 tahun masa percobaan.

“Jadi berdasarkan uraian di atas, justru Ferdy Sambo harusnya tetap tidak bisa lolos dari hukuman mati meski KUHP baru berlaku, karena terhalang Pasal 100 ayat 2 KUHP,” ujar dia.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim pada Senin (13/2/2023). Ia divonis bersalah atas pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. JPU pada saat membacakan tuntutannya, menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

 

Exit mobile version