JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

PBB  di Solo Melonjak Gila-gilaan, BPD Solo Bilang Sudah Melalui Studi

Ilustrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) / tempo.co
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kenaikan PBB di Solo yang melonjak tinggi bahkan mencapai 100% lebih, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Bahkan, banyak warga yang melakukan protes atas kenaikan PBB yang terkesan ugal-ugalan tersebut dan tanpa melalui sosialisasi memadai.

Bertolak  belakang dengan keresahan masyarakat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Tulus Widajat mengatakan, kenaikan tersebut sudah melalui studi pada tahun 2022 terkait dengan NJOP di Kota Solo.

“Studi ini mempertimbangkan dinamika di masyarakat yang menunjukkan peningkatan nilai jual tanah di Kota Surakarta yang mengalami perkembangan yang cepat, seiring perkembangan wilayah dan tingkat perekonomian di Surakarta,” ujar Tulus saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023) .

Adapun  proses studi tersebut menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan: Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah.

Baca Juga :  Saling Sindir, Disebut Hasto Selalu Berbohong, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Selalu Meresahkan

“Berpedoman pada studi tahun 2022, maka berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru. Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Surakarta,” imbuhnya.

Selain itu kenaikan NJOP disebut akan meningkatkan nilai aset masyarakat. Serta memberi dasar yang kuat kepada masyarakat atas nilai tanahnya.

“Penyesuaian NJOP juga menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjalankan usaha, khususnya dalam hal permodalan Masyarakat yang berusaha, yang akan mengajukan permodalan di perbankan, akan lebih leluasa dalam memperoleh permodalan dengan agunan yang bernilai tinggi. Kenaikan NJOP ini tentunya juga berpengaruh terhadap pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,” paparnya.

Kemudian mempertimbangkan kenaikan NJOP pada tahun 2023, Pemerintah Kota Surakarta juga telah menetapkan kebijakan penerapan stimulus melalui Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025.

Baca Juga :  47 Caleg PDIP Di Jateng yang Tergabung dalam Banteng Soca Ludira Desak DPP Bertindak Tegas Terkait Sistem Komandante

“Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besarnya
kenaikan. Kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35%, kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65%, dan kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80%,” tandasnya.

Kebijakan pemberian stimulus tersebut berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Selain kebijakan stimulus seperti tertera dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,  juga telah diatur mengenai ketentuan permohonan pengurangan PBB- P2, baik dari prosedur maupun besaran pengurangan yang dapat diberikan kepada wajib pajak. Ando

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com