JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Gelar Operasi Keselamatan Candi 2023, Total 2355 Pengendara Kena Tilang

Operasi Keselamatan Candi 2023 berlangsung hingga 20 Februari mendatang | Huriyanto/Joglosemarnews.com
Operasi Keselamatan Candi 2023 berlangsung hingga 20 Februari mendatang | Huriyanto/Joglosemarnews.com
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Sragen, melalui jajaran Satlantas Polres Sragen berhasil menilang kendaraan bermotor sebanyak 2.355.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, total sebanyak itu dilakukan hanya dalam kurun 10 hari sejak diberlakukan Operasi Keselamatan Candi 2023 yang dimulai 7 Februari lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui KBO Satlantas, Iptu Supriyanto di kantornya Jumat (17/2/2023) mengatakan, Operasi Keselamatan Candi 2023 berlangsung hingga 20 Februari mendatang. Sehingga dimungkinkan penindakan tilang masih akan bertambah.

“Itu adalah akumulasi jumlah tilang selama pelaksanaan operasi. Baik itu tilang ETLE maupun tilang manual atau konvensional,” ujarnya.

Menurut Iptu Supriyanto, jenis pelanggaran paling banyak di antara tilang sebanyak itu adalah tidak memakai helm standar SNI serta menerobos lampu merah. Selain itu pemasangan knalpot tidak standar atau brong, melawan arus serta plat nomer kendaraan yang tidak dipasang.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

“Penindakan tilang manual tetap harus dilaksanakan sepanjang itu adalah pelanggaran kasat mata yang ditemui petugas di lapangan” jelasnya.

Dijelaskan Iptu Supriyanto, ada tujuh poin pelanggaran yang menjadi fokus selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023. Ketujuh pelanggaran itu di antaranya pengendara motor yang menggunakan ponsel, pengendara motor di bawah umur, tidak memakai helm SNI, melawan arus lalu lintas, serta pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman. “Selain tilang, kami juga mencatat sebanyak 3.580 pengendara dikenakan teguran karena melanggar aturan lalulintas. Teguran diberikan karena pelanggaran ringan yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tandasnya.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Jumlah teguran pelanggaran lalu lintas itu meningkat dibandingkan teguran di tahun sebelumnya yang sebanyak 1.693 orang. Meskipun jumlah teguran serta tilang tinggi, namun angka laka lantas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023 justru meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2022 terdapat 31 kasus kecelakaan lantas, sementara tahun 2023 meningkat 42 kasus yang berarti naik 35%.

“Selama pelaksanaan operasi, kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan juga naik dibanding tahun sebelumnya. Kalau tahun 2022 terdapat 2 kasus meninggal, sementara 2023 ini selama operasi naik jadi 3 orang atau naik 50,” ujarnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com